BALI EXPRESS-Fauziah ,47, ibu Imam Masykur, diperiksa Polda Metro Jaya Rabu (20/9) terkait kasus penculikan dan pembunuhan yang menimpa anaknya oleh tiga anggota TNI, yaitu Praka Riswandi Manik, Praka J, dan Praka HS.
Kuasa hukum Fauziah, Indra Haposan Sihombing, menjelaskan bahwa kliennya dimintai keterangan oleh penyidik dengan memberikan 21 pertanyaan terkait peristiwa penculikan tersebut.
"Pertanyaan tersebut mencakup proses terjadinya pembunuhan, kapan kejadian dimulai, bagaimana kronologinya, serta upaya pemerasan dan ancaman untuk membunuh yang dialami oleh Imam."terang Indra Haposan Sihombing dikutip dari jawapos.
Indra menjelaskan bahwa Fauziah telah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Agustus untuk mencari keberadaan Imam Masykur.
Namun, Imam yang berasal dari Aceh tersebut tidak berhasil ditemukan, dan akhirnya jasadnya ditemukan terbuang di Waduk Jatiluhur, Karawang, Jawa Barat.
Selain memproses tiga anggota TNI, Polda Metro Jaya juga sedang melakukan proses hukum terhadap tiga warga sipil yang diduga terlibat dalam penculikan Imam Masykur.
Salah satu dari mereka adalah seorang pria berinisial ZSS, yang merupakan kakak ipar dari Praka Riswandi.
"Kami meminta agar Polda Metro Jaya menjerat ketiga warga sipil tersebut dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,"sambung Indra Haposan Sihombing.
Hal ini karena ketiga warga sipil tersebut diduga turut serta bersama tiga anggota TNI dalam penculikan, penyekapan, dan penganiayaan.
Ketika melakkan penculikan tiga anggota TNI yaitu Praka Riswandi Manik (anggota Paspampres), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda), telah melakukan tindak pidana penculikan, pemerasan, dan penganiayaan mengaku sebagai polisi.
Saat diculik dan disiksa, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp50 juta.Rekaman suara saat Imam berkomunikasi dengan keluarganya dan rekaman video saat dia disiksa oleh para pelaku sempat tersebar di media sosial.
Keluarga korban kemudian melaporkan insiden penculikan dan penyiksaan tersebut kepada Polda Metro Jaya, yang kemudian memulai proses hukum terhadap tiga anggota TNI AD pada tanggal 14 Agustus 2023.(*)