Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penyidik Polda Metro Jaya Kirimkan Berkas Perkara Film Dewasa ke Kejaksaan

Suharnanto Bali Express • Sabtu, 23 September 2023 | 02:12 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan akan memanggil paksa  Siskaeee dkk bila tak penuhi panggilan penyidik terkait produksi film dewasa.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan akan memanggil paksa Siskaeee dkk bila tak penuhi panggilan penyidik terkait produksi film dewasa.

BALI EXPRESS-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara kasus pembuatan film dewasa di Jakarta Selatan ke kejaksaan.

"Untuk berkas 5 tersangka, kami tinggal menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Jumat (22/9) dikutip dari Jawapos.

Penyidik Polda Metro Jaya saat ini menantikan hasil pemeriksaan berkas tersebut oleh jaksa.

Jika terdapat kekurangan, berkas akan dilengkapi. Namun, jika dianggap lengkap, tahap selanjutnya akan dilakukan, yaitu pelimpahan tahap II yang melibatkan penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Apabila JPU menyatakan berkas lengkap, maka kami akan melanjutkan dengan tahap II," tambah Ade.

 

Sebelumnya, Subdit Siber dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap adanya sebuah rumah produksi yang terlibat dalam pembuatan film dewasa.

Rumah produksi tersebut ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa dalam perkara ini, ada 5 orang yang dijadikan tersangka dengan peran masing-masing yang berbeda.

 

Mereka memiliki peran sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameramen, hingga pemeran.

Para tersangka ini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

 

Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

 
 
LEGA: Calon penumpang yang lari akhirnya bisa masuk bus trans metro dewata setelah bergegas lari.
LEGA: Calon penumpang yang lari akhirnya bisa masuk bus trans metro dewata setelah bergegas lari.
Editor : Suharnanto Bali Express
#Kelas bintang #jaksa #rumah produksi #film dewasa #polda metro jaya