Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Diduga Keroyok Anggota TNI, Tiktoker Vadel Badjiddeh Pacar Lolly Anak Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

Wiwin Meliana • Selasa, 17 Oktober 2023 | 18:11 WIB

Vadel Badjideh diamankan Polres Metro Jakarta Selatan
Vadel Badjideh diamankan Polres Metro Jakarta Selatan
BALI EXPRESS- Tiktoker sekaligus dancer Vadel Badjideh harus berurusan dengan polisi. Pacar Lolly anak Nikita Mirzani itu diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI AD bernama Alex Edison bersama dua rekannya.

Kasat Reskrim AKBP Bintoro dari Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan Vadel dan kedua rekannya diduga terlibat dalam penganiayaan seorang anggota Babinsa Kodim 05/04/JS di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (12/10/2023) lalu.

Baca Juga: Tiktok Shop Dikabarkan Buka Kembali November Mendatang, Ini Tanggapan Mendag Zulkifli Hasan

AKBP Bintoro menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan yang dilakukan Vadel dengan dua pelaku lain yang bernama Martin dan Bintang. Awalnya, seorang korban bernama Alex Edison berpapasan dengan Martin ketika keduanya sedang mengendarai motor.

Korban hampir saja ditabrak secara tidak sengaja oleh Martin. Alex kemudian menegur Martin karena dianggap mengendarai motor dengan ugal-ugalan. Namun, Martin tidak menerima teguran tersebut dan justru memanggil dua rekannya. Salah satu dari rekannya adalah kekasih dari anak sulung Nikita Mirzani, yaitu Vadel Badjideh.

Menurut laporan polisi, ketiga pelaku tersebut mengintimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Korban sedang mengendarai motor berpapasan dengan pelaku Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak," ujar Bintoro dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023) dikutip dari Pojoksatu.

Baca Juga: Soroti Kasus Penggerebekan Oknum Dosen UIN dan Mahasiswi, Hotman Paris: Tak Ada Aduan

"(Pelaku) tidak sendirian tetapi yang bersangkutan membawa dua orang temannya jadi berjumlah tiga orang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.

Atas pengeroyokan itu, Vadel dan dua rekannya dijerat dengan pasal 170 KUHP karena diduga melakukan kekerasan di muka umum. Atas tindakan tersebut, para pelaku diancam dengan pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Nyoman Suarna
#Lolly Anak Nikita Mirzani #pengeroyoan tni #Vadel Badjideh