BALI EXPRESS-Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.
Selain pidana badan, Galumbang Menak Simanjuntak juga didenda sebesar Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung.
Jaksa menilai bahwa tindakan Galumbang bersama dengan terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Menanggapi tuntutan jaksa ini, tim kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail, menyatakan penerapan hukum pidana harus dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana, terutama pada proyek-proyek pemerintah yang diragukan.
Ia mendorong pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap cara pemberantasan korupsi, terutama pada pekerjaan atau proyek pemerintah yang sedang atau belum selesai.
Maqdir menegaskan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah, penanganannya seharusnya tidak langsung melalui hukum pidana dengan ancaman penjara, melainkan harus diselesaikan terlebih dahulu dengan hukum administrasi dan perdata.
"Hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir jika tidak ada cara lain untuk menyelesaikan suatu perkara," ungkap Maqdir kepada wartawan, dikutip dari jawapos.com Selasa (31/10).
Baca Juga: Kejagung Tangkap SR di Surabaya: Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4 G Bakti Kemeninfo
Ia juga menyoroti bahwa penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk memerangi korupsi dapat memiliki dampak negatif terhadap para pelaku usaha dan perekonomian nasional.
Lebih dari itu, penggunaan hukum pidana juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tidak diterapkan secara adil dan proporsional.
Pendapat Maqdir ini didasari oleh fakta-fakta yang muncul di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Dia menyoroti bahwa pemotongan waktu hingga 31 Maret 2022 tidak selaras dengan fakta hukum karena pekerjaan pembangunan BTS 4G terus berlanjut dan hingga Oktober 2023 telah hampir rampung 100%.
Maqdir menegaskan bahwa pandangan bahwa proyek BTS 4G mangkrak tidak didasarkan pada fakta yang ada, seperti audit BPKP yang tidak mempertimbangkan peristiwa setelah 31 Maret 2022 dan pengembalian uang sebesar Rp1,7 triliun oleh konsorsium pelaksana.
Oleh karena itu, Maqdir menyarankan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum lebih berfokus pada pencegahan dan penindakan korupsi dengan menggunakan hukum administrasi dan perdata.
Galumbang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi dalam penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung.
Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp8 triliun berdasarkan laporan hasil audit BPKP.
Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express