BALI EXPRESS-Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti Kominfo), Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar.
Anang Achmad Latif terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
“Anang Achmad Latif dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (8/11) dikutip jawapos.com.
Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menetapkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar, subsider 9 tahun kurungan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan perbuatan Anang dianggap tidak membantu upaya pemerintah dalam memerangi korupsi, dan ketidakjujurannya mengakui kesalahan dengan keterlambatan.
“Kerugian keuangan negara dari kasus ini sangat besar dan menarik perhatian publik,” tegas Hakim Fahzal.
Anang terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp5 miliar dari proyek yang merugikan negara hingga Rp8 triliun. Dia juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersebut.
Anang melakukan pencucian uang dengan membeli beberapa properti dan kendaraan, termasuk rumah di Lebak Bulus dan Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung senilai Rp6,7 miliar.
Juga membeli sebuah motor BMW R1250 GS Adv senilai Rp950 juta dan sebuah mobil BMW X5 senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Anang dilaporkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan mantan Menkominfo Johnny G Plate. Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment.
Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Editor : Suharnanto Bali Express