Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Desakan Mundur pada Mantan Ketua MK Anwar Usman Kian Meluas

Suharnanto Bali Express • Jumat, 10 November 2023 | 13:22 WIB
Mantan Ketua MK Anwar Usman didesak mundur dari hakim MK paska putusan pelanggaran etik berat.
Mantan Ketua MK Anwar Usman didesak mundur dari hakim MK paska putusan pelanggaran etik berat.

BALI EXPRESS-Juru Bicara Maklumat Juanda Usman Hamid menegaskan Anwar Usman telah kehilangan legitimasi etis sebagai hakim.

 

Anwar Usman yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat tetapi masih menjabat sebagai hakim, kata Usman Hamid yang juga Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu akan menjadi penghalang utama, terutama dalam memulihkan martabat dan independensi Mahkamah Konstitusi.

 

Meskipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menanggalkan jabatannya sebagai Ketua MK dan melarangnya terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu atau pilpres, namun pada kenyataannya, Anwar telah kehilangan legitimasi etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apapun.

 

Dengan menjunjung tinggi etika hakim sebagai fondasi yang kuat, para penandatangan Maklumat Juanda menekankan pentingnya Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi.

“Pengunduran diri Anwar adalah suatu bentuk penghormatan terhadap semangat Reformasi 1998 yang menyangkut etika dalam kehidupan berbangsa serta penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),”tegas Usman Hamid dikutip dari jawapos.com.

 

Lebih lanjut, Usman menekankan bahwa pengunduran diri Anwar merupakan bagian dari upaya menyempurnakan martabat dan independensi Mahkamah, yang sebelumnya pernah dipimpin oleh Anwar, serta sebagai bagian dari pembaharuan dalam ranah kehakiman.

 

Usman mendorong agar Mahkamah Konstitusi segera mengadili permohonan uji formil terhadap Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 dan permohonan uji materil terkait pasal tentang batas usia yang telah diberikan interpretasi baru, yaitu permohonan Nomor 141 Tahun 2023.

Baca Juga: Ipar Jokowi Akhirnya Tumbang: Majelis Kehormatan Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Ia menegaskan perlunya persidangan segera atas peninjauan Putusan 90 demi menegaskan kepastian hukum terkait penyelenggaraan pemilihan presiden 2024, mengingat adanya pelanggaran etika berat dalam proses pengambilan keputusan.

 

Usman juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket guna mengungkap dugaan adanya intervensi penyelenggara negara di lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif, khususnya Mahkamah Konstitusi.

 

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang harus dihormati dalam menjaga konstitusi Indonesia. Usman menekankan bahwa lembaga ini harus diisi oleh individu-individu yang terhormat dan memiliki integritas moral yang tinggi.

Maklumat Juanda, yang ditandatangani oleh Usman dan 334 tokoh dari berbagai bidang, disampaikan di Jalan Juanda, Jakarta, pada Senin (16/10).

 

Dokumen tersebut juga didukung oleh sejumlah tokoh penting, termasuk guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, mantan menteri, mantan komisioner pemberantasan korupsi, atlet nasional, pengacara, wartawan, serta tokoh-tokoh dari beragam bidang lainnya.(*)

TELADAN: Juru Pemelihara Cagar Budaya Masjid dan Makam Mantingan Syaikhul Aminin membersihkan komplek makam Sultan Hadlirin dan Ratu Kalinyamat di Mantingan, Jepara.
TELADAN: Juru Pemelihara Cagar Budaya Masjid dan Makam Mantingan Syaikhul Aminin membersihkan komplek makam Sultan Hadlirin dan Ratu Kalinyamat di Mantingan, Jepara.
Editor : Suharnanto Bali Express
#desakan mundur #usman hamid #anwar usman #ketua mk #Maklumat Juanda