Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Berita Terbaru Kasus Kematian Dante: Polisi Selidiki Chat Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara 

I Putu Suyatra • Selasa, 13 Februari 2024 | 14:39 WIB
Tangkapan layar CCTV saat Dante menjalani proses berenang bersama Yudha Arfandi. (Twitter (X)/@tanyaknrl)
Tangkapan layar CCTV saat Dante menjalani proses berenang bersama Yudha Arfandi. (Twitter (X)/@tanyaknrl)

 

BALI EXPRESS - Polisi tengah mengusut tuntas kasus kematian Dante, seorang anak berusia 6 tahun, yang dianggap janggal setelah tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).

Dilansir dari ANTARA pada Senin (12/2), polisi menyelidiki bukti percakapan dalam bentuk chat antara tersangka Yudha Arfandi (YA), 33 tahun, dengan pihak lain, termasuk Tamara Tyasmara, ibu dari korban Dante.

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan dalam konferensi pers di Jakarta, bahwa saat ini pihak kepolisian sedang menganalisis digital forensik dari ponsel tersangka.

Menurut Wira, tersangka YA memiliki hubungan asmara dengan ibu korban, Tamara Tyasmara, yang menjadi fokus penyelidikan.

“Nanti sudah berapa lamanya akan kita periksa kembali tapi berdasarkan hasil pemeriksaan mereka adalah berpacaran,” ungkap Wira.

Tersangka YA memberikan alasan bahwa ia sedang melatih pernafasan terkait insiden tenggelamnya anak Tamara Tyasmara, Dante, di kolam renang Palem.

Namun, Wira menegaskan bahwa YA tidak memiliki kualifikasi untuk memberikan pelatihan dalam kegiatan berenang atau menyelam.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP),” tambahnya.

Polisi juga mencatat bahwa sebelumnya korban telah beberapa kali melakukan kegiatan berenang bersama YA, meskipun tidak selalu di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka YA kini terjerat Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Dalam konferensi pers yang sama, dr. Farah Kaurow, seorang dokter forensik, dan AKBP Hery Priyanto dari Puslabfor Bareskrim Polri, turut hadir untuk memberikan informasi lebih lanjut.

Priyanto menyatakan bahwa rekaman CCTV dari kolam renang telah dianalisis, dan tidak ditemukan bukti editing dalam video tersebut.

Priyanto juga menjelaskan kronologi peristiwa berdasarkan rekaman CCTV, termasuk momen tersangka melakukan gerakan diduga menenggelamkan korban.

Analisis lebih lanjut akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama ahli gerak tubuh dan ahli lainnya untuk memperjelas kejadian tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis Dante di kolam renang Palem, Jakarta Timur. (*)

 

Editor : I Putu Suyatra
#kolam renang #dante #Tamara Tyasmara #Yudha Arfandi