BALI EXPRESS – Seorang Pria mengaku membeli sepatu import seharga Rp 10 juta, tetapi kena pajak Rp 31 juta di beacukai.
Lewat akun tiktoknya @radhikaalthaf pada (22/04) pria ini menceritakan kronologis pembelian barang hingga surat beacukai masuk lewat email.
Dia terkejut dengan jumlah biaya bea masuk yang dikenakan yang jauh dari perhitungannya di mobile beacukai.
Pasalnya, menurut pria tersebut, pajak yang dikenakan sangat tidak masuk akal, lantaran selisih harga beli barang dan pajak lebih tinggi.
“Hallo beacukai, gua mau nanyak ya, kalian netapin biaya masuk itu dasarnya apa ya? Gua baru beli sepatu harganya 10,3 juta dan biaya shipping 1,5 juta rupiah, nah lo tahu biaya masuknya berapa ini nih,” ujar pria sambil menampilkan biaya pajak dari beacukai yang mencapai Rp 31 juta lebih.
Baca Juga: VIRAL! Anggota DPRD Karangasem Soroti Antrean Pasien BPJS Scan Sidik Jari di Rumah Sakit
Dia mengaku menggunakan DHL sebagai pihak jasa titip (PJT) barang untuk membeli sepatu impor.
DHL inilah yang akhirnya menginput sistem beacukai, dari mulai produk, harga berapa dan sebagainya.
Namun, diketahui kalau DHR salah menginput harga barang. Yang seharusnya harga 500 dollar tapi malah menjadi 35 dollar.
Dengan alasan tersebutlah pihak beacukai memberikan sanksi administratif sebesar 24 juta rupiah lebih, dengan dugaan memanipulasi harga barang sebenarnya pada Selasa (23/04)
Hal itu diterangkan langsung oleh pihak beacukai melalui sebuah komentar langsung di akun pria tersebut.
"Atas ketidaksesuaian tsb menjadi alasan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," terang admin beacukai. (Komentar selengkapnya di akun @radhikaalthaf)
"Jadi disini gua tegasin, oknum-oknum beacukai yang menyusahkan masyarakat itu akan gue lawan. Begitupun PJTnya yaitu DHL. Gua akan kirim somasi," tambah pria itu dalam video terbarunya.
Sementara dari pihaknya merasa mengalami kerugian karena harus melakukan penebusan.
Kemudian ia juga mengungkap dengan membludaknya permasalahan ini ke media sosial, memberikan dampak langsung pada dirinya karena diserang dan dituduh melakukan praktik under voicing (pembohongan/memanipulasi harga barang).
Kadek Danila Suri Saputri *
- Penulis adalah mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi STAHN Mpu Kuturan Singaraja.