Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Tewasnya Putu Satria Ananta Rustika, Taruna STIP asal Bali: Ini Peran Masing-Masing

I Putu Suyatra • Kamis, 9 Mei 2024 | 13:45 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Gidion Arif Setyawan. (Polres Jakarta Utara/Antara)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Gidion Arif Setyawan. (Polres Jakarta Utara/Antara)

JAKARTA, BALI EXPRESS - Polres Metro Jakarta Utara kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) asak Klungkung, Bali, Putu Satria Ananta Rustika.

Ketiga tersangka, yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Merekamerupakan senior tingkat II di STIP.

"Penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang menemukan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan eksesif terhadap korban," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (8/5)..

Baca Juga: Dua Truk Terkena Musibah Tertimpa Pohon di Jalan Nasional Denpasar - Gilimanuk Bali

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, yaitu:

-  Memprovokasi

-  Memanggil korban dari lantai 3 ke lantai 2

-  Mengawasi toilet saat pemukulan terjadi

-  Menunjuk Putu Satria Ananta Rustika sebagai target penganiayaan

Sebelumnya, Tegar Rafi Sanjaya, 21, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal karena terbukti melakukan pemukulan terhadap Putu.

Dengan ditetapkannya 3 tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus penganiayaan taruna STIP menjadi 4 orang.

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kiper Ini Kalahkan Rekor 'Anak Emas' Teco: Ternyata Punya Latar Belakang yang Menarik, Tahu Indonesia dari Mantan Winger Bali United

Polisi Sita Barang Bukti dan Periksa 43 Saksi

Polres Metro Jakarta Utara telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk visum et repertum, pakaian korban dan tersangka, serta rekaman CCTV.

Selain itu, 43 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari taruna tingkat I, II, dan IV, pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendapat kecaman keras dari berbagai pihak. Keluarga korban pun menuntut keadilan seadil-adilnya atas meninggalnya Putu Satria Ananta Rustika.

Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Telur Bukasem dalam Ritual Hindu Bali: Sari Pati Durga Dewi, Rahasia Kekuatan Magis Dalam Ritual

Diharapkan dengan ditetapkannya 3 tersangka baru ini, dapat mengungkap kasus penganiayaan taruna STIP secara lebih tuntas dan transparan. ***

 

Editor : I Putu Suyatra
#tersangka #pelayaran #jakarta #Putu Satria Ananta Rustika #stip