BALI EXPRESS-Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain.
Hal ini diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: Aksi Nyeleneh Bule di Bali; Naik ke Atas Kap Mobil Hingga Picu Kemacetan Lalu Lintas
Kegiatan yang mengangkat tema Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat ini digelar pada 28-31 Mei 2023. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin.
"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan," kata Prof Ni'am saat menyampaikan hasil Ijtima Ulama VIII poin 3 terkait Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain.
Baca Juga: Persib Juara Liga 1, Bali United Kalah dari Borneo FC, Suporter: 'Kawal Stefano Cugurra sampai Odah'
Prof Ni'am menuturkan, hal itu seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.
"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," terangnya dikutip melalui website MUI.
Baca Juga: 3 Punggawa Bali United Beri Sinyal Perpisahan di Medsos, Salah Satunya Mohammed Rashid
Meski begitu, MUI menegaskan, umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka.
Prof Ni'am menjelaskan, setidaknya ada dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah.
Dalam hal akidah, sambungnya, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaanya.
Baca Juga: Cemburu Berujung Kekerasan, WNA Ukraina Bonyok Diduga Jadi Korban Penganiayaan Kekasihnya di Bali
"Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tutup Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa.
Editor : Wiwin Meliana