BALIEXPRESS.ID- Komisi II DPR RI menerima aspirasi sejumlah forum Non ASN saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (19/6) kemarin.
Total terdapat 10 forum yang hadir langsung saat sidang berlangsung di gedung rakyat tersebut, salah satunya adalah Paiketan Penyuluh Bahasa Bali turut menyampaikan aspirasinya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, memimpin rapat tersebut dengan alot.
Baca Juga: Tidak Hanya Debut di DPD RI, NiLuh Djelantik akan Main Film Garapan Saudara Laki-laki Joe Taslim
Dia menyampaikan terdapat undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, sambil menanyakan permasalahan dan aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan forum untuk bisa ditindaklanjuti.
"Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan dalam penataannya paling lambat pada bulan Desember 2024," jelasnya dalam sidang.
Junimart Girsang juga mengatakan dalam keputusan kesimpulan rapat Komisi II dengan Menteri PAN-RB dan BKN, semua tenaga honorer tanpa terkecuali harus sudah diangkat pada Desember tahun ini.
Baca Juga: Wabup Suiasa Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Badung
"Itu harus sudah diangkat paling 24 Desember 2024, dengan tanpa syarat ketika dia sudah menjadi tenaga honorer selama lima tahun berturut-turut tanpa terputus," tegasnya lagi.
Sedangkan anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, Anak Agung Adhi Mahendra Putra mengatakan, agar tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun harus diangkat statusnya menjadi ASN, khususnya PPPK.
"Tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun bekerja di masing-masing instansi ini harus kita selesaikan, dalam pengangkatan PPPK tanpa alasan apapun," tegas Gung Adhi sapaan akrabnya.
Dia pun menyampaikan dalam sidang bahwa Penyuluh Bahasa Bali menjadi salah satu yang diundang dalam RDP dengan Komisi II DPR RI tersebut.
Baca Juga: 8 Mantan Pemain Bali United di Bursa Transfer, Baru 1 Resmi Dapat Klub Baru
Sedangkan I Wayan Suarmaja, selaku Koordinator Paiketan Penyuluh Bahasa Bali mengatakan Penyuluh Bahasa Bali berbeda dengan tenaga Non ASN lainnya. Pasalnya, Penyuluh Bahasa Bali hanya ada di Bali saja.
"Penyuluh Bahasa Bali sudah terdata dalam database BKN, namun sampai saat ini belum bisa diangkat menjadi PPPK," terang Suarmaja dalam sidang.
Dalam RDP tersebut Suarmaja juga meminta agar Komisi II memberikan rekomendasi kepada Menpan RB agar Penyuluh Bahasa Bali mendapatkan kesempatan yang sama dan terakomodir dalam penyelesaian tenaga Non ASN pada tahun 2024 ini. (ade)
Editor : Wiwin Meliana