Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

TOP! Polda Ungkap Pabrik Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar, Hampir Beredar saat Idul Adha, 3 Pelaku Jadi Buronan

Y. Raharyo • Sabtu, 22 Juni 2024 | 02:13 WIB

 

Pungungkapan uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat digagalkan.
Pungungkapan uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat digagalkan.

BALIEXPRESS.ID - Polisi mengungkap kasus pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak empat orang tersangka telah ditangkap dan dijerat pasal terkait.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Setelah ditindaklanjuti, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial M di wilayah Cengkareng," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Penangkapan M kemudian mengantarkan polisi ke sebuah tempat di wilayah Srengseng, Jakarta Barat, yang diduga menjadi lokasi produksi uang palsu.

Di sana, tiga tersangka lain ditangkap, yaitu FF, YS, dan MCDF.

"Tersangka M alias Mul berperan sebagai koordinator, mencari operator, pekerja, dana operasional, dan pembeli," jelas Wira.

FF berperan membantu memindahkan mesin cetak dan menyusun uang palsu, YS membantu mengemas uang palsu, dan MCDF mencari tempat produksi dari Gunung Putri, Bogor, ke Srengseng.

Polisi menyita barang bukti berupa 220.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 180 lembar kertas plano uang palsu yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print, plat warna pencetak, kertas plano A3, alat ultraviolet, dan mesin cetak uang.

"Total nilai uang palsu mencapai Rp22 miliar," kata Wira.

Polisi masih memburu tiga pelaku lain, yaitu A (pembeli mesin dan peralatan percetakan), I (operator mesin cetak), dan P (pemesan uang palsu).

Para tersangka dijerat Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa operasi pembongkaran pabrik uang palsu ini memakan waktu selama tiga bulan, dari awal April hingga Juni 2024.

Para pelaku terinspirasi oleh keuntungan besar yang bisa diraih dari bisnis ilegal ini.

"Awal April 2024, M membeli mesin peralatan untuk memproduksi uang palsu yang disimpan di gudang daerah Gunung Putri (Bogor)," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Uang palsu senilai Rp22 miliar, yang terdiri dari 220.000 lembar pecahan Rp100.000, telah diproduksi dan rencananya akan diedarkan menjelang Idul Adha.

Namun, berkat kesigapan aparat, rencana jahat ini berhasil digagalkan.

Polda Metro Jaya tidak berhenti di situ. Mereka kini memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu A (pembeli mesin dan peralatan percetakan), I (operator mesin cetak), dan P (pemesan uang palsu). ***

Editor : Y. Raharyo
#uang palsu #jakarta barat #polda metro jaya