BALIEXPRESS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan kementerian tersebut.
Pada tahun anggaran 2024, tersedia 61 formasi yang akan diisi melalui seleksi CPNS.
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pengumuman No. B/54/S.KP.01.00/2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini. Pendaftaran dijadwalkan mulai pada 20 Agustus 2024.
"Pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)," demikian isi pengumuman yang diterbitkan pada Senin (19/8/2024) di website resmi https://www.menpan.go.id/.
Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh pelamar antara lain surat lamaran sesuai format terlampir, KTP, ijazah asli, transkrip nilai asli, surat akreditasi perguruan tinggi, pasfoto berlatar merah, daftar riwayat hidup, dan sertifikat TOEFL/IELTS.
Beberapa formasi tertentu mungkin memerlukan dokumen tambahan. Oleh karena itu, calon pelamar diminta untuk memeriksa persyaratan dengan cermat.
Dalam proses seleksi CPNS ini, Kementerian PANRB menerima pendaftar dari kategori kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus meliputi lulusan terbaik berpredikat cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri asal Papua, dan putra/putri asal Kalimantan.
Untuk mengikuti seleksi, pelamar harus berstatus WNI dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Selain itu, pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Mereka juga tidak boleh terlibat dalam organisasi terlarang oleh pemerintah.
Pelamar yang terpilih harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain itu, mereka juga harus bersedia mengabdi di Kementerian PANRB tanpa mengajukan permohonan pindah selama minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Dalam seleksi ini, pelamar dapat menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dari CPNS Tahun Anggaran 2023. Adapun tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, SKD, dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kementerian PANRB menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Pelamar diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan tertentu, karena hal tersebut merupakan bentuk penipuan.
"Kelulusan peserta ditentukan murni dari prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan, itu merupakan tindakan penipuan," demikian peringatan yang tercantum dalam surat pengumuman tersebut.
Berikut adalah rincian dari 61 formasi jabatan CPNS yang akan diisi melalui seleksi CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024.
- Ahli Pertama - Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Umum = 1)
- Penata Keprotokolan (Umum = 1)
- Ahli Pertama – Perencana (Umum = 1)
- Ahli Pertama - Pranata Komputer (Umum = 1)
- Ahli Pertama – Perencana (Umum = 1, Disabilitas = 1)
- Ahli Pertama - Pranata Komputer (Umum = 1)
- Ahli Pertama - Analis Hukum (Umum = 1)
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan (Umum = 3, Kalimantan = 1)
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan (Umum = 1, Cumlaude = 1)
- Ahli Pertama - Pranata Komputer (Umum = 2)
- Ahli Pertama – Perencana (Umum = 1)
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan (Umum = 1, Papua = 2)
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan (Umum = 3)
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan (Umum = 3)
- Ahli Pertama - Analis Hukum (Umum = 1)
- Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (Umum = 1)
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan (Umum = 1, Papua = 1)
- Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (Umum = 1)
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan (Umum = 1)
- Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (Umum = 1, Cumlaude = 1)
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan (Umum = 1, Kalimantan = 1)
- Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (Umum = 2)
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan (Umum = 1)
- Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (Umum = 1)
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan (Umum =1)
- Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (Umum=1)
- Terampil - Pranata Komputer (Umum = 1)
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan (Umum = 2, Kalimantan = 1)
- Ahli Pertama - Pranata Komputer (Umum = 1)
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan (Umum = 3)
- Ahli Pertama – Perencana (Umum = 1)
- Ahli Pertama - Pranata Komputer (Umum = 2)
- Terampil - Pranata Komputer (Umum = 1)
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan (Umum = 2)
- Ahli Pertama - Pranata Komputer (Umum = 1)
- Ahli Pertama - Pranata Komputer (Umum = 1)
- Ahli Pertama - Analis Kebijakan (Umum = 2)
- Ahli Pertama - Pranata Komputer (Umum = 1). (*)