Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Indonesia Resmi Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang

Wiwin Meliana • Selasa, 17 September 2024 | 18:32 WIB

Indonesia buka ekspor pasir laut
Indonesia buka ekspor pasir laut

BALIEXPRESS.ID-Pemerintah Indonesia resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun larangan, melalui kebijakan terbaru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari revisi peraturan yang bertujuan untuk mengatur dan memantau kegiatan ekspor hasil sedimentasi laut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa ekspor pasir laut hanya akan diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Baca Juga: Ternyata Hoaks! Polresta Denpasar Sebut Unggahan Pungutan Turis Asing di Pantai Kuta Tidak Benar

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Revisi tersebut, yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, melibatkan perubahan pada ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

“Ekspor pasir laut ini akan diatur dengan ketat. Peraturan baru ini dirancang untuk memastikan bahwa ekspor hanya dilakukan jika kebutuhan domestik telah dipenuhi dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Isy dalam keterangan tertulisnya.

Dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024, diatur mengenai jenis pasir laut yang diperbolehkan untuk diekspor.

Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk dapat mengekspor pasir laut, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan menyediakan Laporan Surveyor (LS).

Baca Juga: Dulu Getol Kritik Kebijakan, Kini Pasek Suardika Akui Senang Bertemu Mangku Pastika

Selain itu, untuk dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kami berharap pelaku usaha dapat mematuhi peraturan ini dengan baik. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia,” tambah Isy. Peraturan ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Namun, keputusan ini juga menuai kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan. Greenpeace, dalam pernyataannya, menyatakan keprihatinannya terhadap dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh ekspor pasir laut.

Menurut Greenpeace, aktivitas ini tidak hanya berpotensi merugikan kehidupan pesisir dan ekosistem bawah laut, tetapi juga dapat menimbulkan masalah bagi manusia.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Singaraja; Tak Nyalakan Lampu Utama, Dua Pemotor Luka-Luka

“Aktivitas pengambilan pasir laut dapat menyebabkan pulau-pulau kecil di sekitar wilayah tambang semakin cepat tenggelam akibat perubahan kontur dasar laut. Ini dapat mengakibatkan ketidakstabilan bawah laut, yang pada gilirannya akan mengancam kelangsungan hidup berbagai spesies dan berpotensi menyebabkan kepunahan,” ujar Greenpeace.

Aktivis lingkungan juga menyoroti bahwa gangguan terhadap habitat bawah laut dapat berdampak pada populasi ikan, yang berimbas pada kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional.

 

Editor : Wiwin Meliana
#larangan #kemendag #Ekspor Pasir Laut