BALIEXPRESS.ID-Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, terpaksa mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari akibat dugaan penganiayaan terhadap salah satu muridnya yang berusia di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah laporan yang diterima pihak kepolisian pada 17 Oktober 2024.
Korban, seorang siswa kelas 2 SD, dilaporkan merupakan anak dari anggota polisi.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada bulan April 2024, dengan foto-foto yang menunjukkan memar di paha belakang korban menjadi bukti yang dilampirkan dalam laporan.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyatakan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional sesuai standar.
Meskipun demikian, isu permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta oleh pihak yang diduga terkait, yaitu Aipda Wibowo, Kanit Intel Polsek Baito, menciptakan kontroversi.
Baca Juga: Pilih MacBook Air M3 Atau MacBook Air M3 Pro? Yuk, Cari Tahu Perbedaannya
Supriyani, yang menolak tuduhan tersebut, mengklaim tidak pernah memukul muridnya dan mengekspresikan keberatan terhadap permintaan damai tersebut.
Kasus ini dengan cepat viral di media sosial, di mana banyak netizen menyuarakan dukungan untuk Supriyani dan menuntut keadilan.
Mediasi antara pihak keluarga korban dan Supriyani sebelumnya dilakukan sebanyak lima kali, namun tidak menghasilkan titik temu.
Baca Juga: Suma Widiasa Resmi Jadi Tersangka Pembakaran Toko Kakak di Buleleng, Terancam 15 Tahun Penjara
Supriyani dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo pada 24 Oktober 2024, dan banyak pihak menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang telah memicu perdebatan luas ini.
Editor : Wiwin Meliana