BALIEXPRESS.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Penetapan ini juga mencakup seorang tersangka lainnya, yaitu CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode 2015-2016.
Baca Juga: Terjerat Kasus Impor Gula, Tom Lembong Ditetapkan Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti yang mengindikasikan adanya praktik korupsi.
Lembong diduga telah memberikan izin impor gula kristal mentah yang melampaui kewenangannya saat menjabat sebagai Mendag dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Thomas Lembong, yang lahir pada 4 Maret 1971, dikenal sebagai seorang politikus, bankir, dan ekonom.
Ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari 2016 hingga 2019 dan sempat dekat dengan mantan Capres Anies Baswedan.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Berlimpah Energi Positif pada 30 Oktober 2024! Apakah Kamu Termasuk?
Di era Anies, Lembong dipercaya sebagai Ketua Dewan PT Jaya Ancol dan menjabat sebagai Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin di Pilpres 2024.
Lembong adalah lulusan bidang arsitektur dan perancangan kota dari Universitas Harvard.
Kariernya di dunia perbankan dimulai di Morgan Stanley dan Deutsche Securities Indonesia.
Ia juga dikenal sebagai penulis pidato Presiden Jokowi, termasuk pidato bersejarah di IMF-Bank Dunia pada 2018.
Nama Lembong juga muncul dalam debat Pilpres 2024, saat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyinggungnya saat menjawab pertanyaan dari Cak Imin.
Baca Juga: Dulu Kedok Ogoh-Ogoh, Kini Suandita Minta Sumbangan Catut Nama Banjar, Tak Kapok 5 Kali Ditangkap
Gibran menyatakan bahwa mungkin Cak Imin mendapatkan masukan dari Lembong dalam debat tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia, dan menunjukkan komitmen Kejagung untuk memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan.
Editor : Wiwin Meliana