Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi

Wiwin Meliana • Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:47 WIB

Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi untuk perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa HGU
Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi untuk perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa HGU

BALIEXPRESS.ID– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah berupaya menguatkan regulasi di bidang tata ruang dalam rangka mendukung investasi.

Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta pada Rabu (30/10/2024).

 Baca Juga: Kartun Doraemon, Tontonan Favorit di Hari Minggu Ternyata Punya Fakta Menarik.

“Kami menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2045,” ujar Nusron Wahid saat memaparkan Program 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih.

Sebelumnya, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN mulai berkoordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR sebagai turunan dari RTRWN.

Ke depannya, RDTR harus terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah masuknya investasi di Indonesia.

 Baca Juga: Bikin Malu, Pecatu Paceklik Air, Tomy Harapkan Pemerintah Tambah Penyertaan Modal ke PDAM Badung

“Zaman saya jadi Anggota DPR di Komisi VI, kita semua sering mengeluhkan lambatnya dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Setelah duduk di sini, saya tahu jawabannya, ternyata dokumen PKKPR itu meskipun nama kementeriannya adalah ATR/BPN tapi rezim tata ruang itu masih menjadi otoritas pemerintah daerah (Pemda), dan masih banyak Pemda yang belum online system dalam tata ruang bahkan belum mempunyai peta dan sebagainya. Ini menjadi salah satu yang harus kita koordinasikan,” jelas Menteri Nusron.

Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik upaya Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan target RTRWN dan RDTR.

“Kami mendesak Kementerian ATR/BPN menyelesaikan target penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun RDTR di seluruh Indonesia hingga akhir tahun 2024 yang terintegrasi OSS,” pungkasnya.

 Baca Juga: Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024 Dimulai, Petugas Temukan Satu Surat Suara Tanpa Gambar Paslon

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat kerja ini diikuti seluruh Wakil Ketua Komisi II DPR RI serta sejumlah anggota. (YS/PHAL)

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#hgu #kelapa sawit #iup #nusron wahid