BALIEXPRESS.ID-Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, membantah terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Dalam sidang praperadilan yang digelar daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024), Tom menyatakan bahwa semua kebijakan yang ia ambil selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) adalah bagian dari arahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumatera Barat Pastika Pelaku Segera Dipecat
“Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah Presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” ungkap Tom Lembong, yang menjabat sebagai Mendag pada Kabinet Kerja periode 2015-2016.
Tom menjelaskan bahwa selama masa jabatannya, perhatian utama Presiden adalah menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan ketersediaan stok di pasar.
"Selama menjabat, saya sering berkonsultasi dengan Presiden, baik secara formal maupun informal, terutama terkait kebijakan impor," tambahnya.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Baca Juga: Insiden Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat Turun Tangan
Ia diduga terlibat bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun, Tom menegaskan bahwa setiap keputusan yang ia buat selalu berdasarkan pertimbangan banyak pihak, termasuk Presiden dan menteri terkait.
“Saya selalu berupaya transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan,” ujar Tom, menanggapi tuduhan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama menjabat, ia tidak pernah menerima teguran, sanksi, atau menjadi subjek investigasi dari lembaga-lembaga seperti BPKP atau BPK.
Tidak terima dengan penetapan status tersangka, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan dasar hukum dan bukti yang digunakan oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Viral Video Kamar Kos Berantakan Usai Disatroni Maling, Warganet Soroti Keamanan BalI
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada penjelasan jelas terkait apa yang menjadi masalah," tegasnya.
Saat ini, Tom Lembong dan CS telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 29 Oktober 2024.
Praperadilan yang diajukan Tom akan menjadi upaya untuk menantang keputusan Kejaksaan Agung dalam menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Editor : Wiwin Meliana