BALIEXPRESS.ID-Alwin Jabarti Kiemas, yang merupakan keponakan almarhum Taufiq Kiemas dan kerabat dari Megawati Soekarno Putri, menjadi salah satu tersangka dalam kasus blokir situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Alwin yang dikenal dengan inisial AJ, ditangkap dalam operasi penggeledahan di Bekasi bersama 23 orang lainnya.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Sadis: Gara-gara Disuruh Beli Sembako, Anak Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/11), menyampaikan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap 24 tersangka dalam kasus ini dan menetapkan empat orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," ujar Irjen Karyoto.
Alwin Jabarti Kiemas terlibat dalam upaya untuk mempertahankan situs-situs judi online agar tidak terblokir oleh pihak Komdigi.
Perannya dalam kasus ini adalah sebagai penyaring dan memverifikasi situs judi online agar tetap beroperasi, dengan cara menghindari pemblokiran yang dilakukan oleh Komdigi.
Dalam hal ini, Alwin diduga membantu memastikan agar situs-situs tersebut tetap aktif dan dapat diakses oleh para pemain judi online.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Rudapaksa: Bisikan Gaib Jadi Alasan Nekat Masuk Rumah Tetangga
Berikut adalah rincian peran masing-masing tersangka yang terlibat dalam kasus ini:
- Pengelola Website Judi: Inisial A, BN, HE, dan J (DPO)
- Agen Pencari Website Judi: Inisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO)
- Pengepul Daftar Website Judi: Inisial A alias M, MN, dan DM
- Penyaring/Memverifikasi Website Judi: Inisial AK dan AJ (Alwin Jabarti)
- Pegawai Komdigi yang Melakukan Pemblokiran: Inisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Inisial D dan E
- Koordinator Tersangka: Inisial T
Selain menangkap para tersangka, Polda Metro Jaya juga menyita berbagai barang bukti terkait kasus ini. Total nilai barang bukti yang diamankan oleh penyidik mencapai lebih dari Rp 167 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159, saldo di rekening serta e-commerce yang diblokir senilai Rp 29.863.895.007, perhiasan senilai Rp 2.155.185.000, serta barang-barang mewah lainnya.
Selain itu, penyidik juga menyita 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan total nilai Rp 22.930.000.000, 22 lukisan senilai Rp 192.000.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25,83 miliar, serta sejumlah barang elektronik seperti tablet, laptop, dan komputer.
Baca Juga: BMKG Ungkap Fenomena La Nina di Bali Masih Lemah, Tapi Apa Dampaknya?
Lebih mengejutkan, pihak kepolisian juga menemukan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru dalam penyitaan tersebut.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan, dengan pihak kepolisian berupaya mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Editor : Wiwin Meliana