Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Beber Modus Pria Disabilitas Lakukan Pelecehan Seksual

Wiwin Meliana • Rabu, 4 Desember 2024 | 14:48 WIB

IWAS alias Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual
IWAS alias Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual

BALIEXPRESS.ID-Dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria disabilitas di NTB menjadi perhatian publik.

Meski sempat menyangkal dugaan pelecehan seksual itu karena kondisi pria tersebut tak memiliki tangan, namun kepolisian telah menetapkan IWAS alias Agus sebagai tersangka.

Baca Juga: Shin Tae-yong Miliki Rekor Fantastis di Fase Grup Piala AFF Bersama Timnas Indonesia, Cek Faktanya!

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan, Agus menjadi tersangka atas laporan korban AAP, 7 Oktober lalu.

Dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik ini terjadi di salah satu homestay di Mataram sekitar pukul 12.00 Wita.

Polisi telah meminta keterangan lima saksi atas laporan korban.

 Mulai dari teman korban, penjaga homestay, korban yang juga mengalami hal sama berinisial JBL, dan saksi inisial LA yang juga hampir menjadi korban Agus, hingga teman korban inisial Y.

Baca Juga: Viral Penanganan Keretakan Tebing Pura Uluwatu, Dinas PUPR Badung Buka Suara

”Inti keterangan saksi- saksi tersebut mendukung hasil laporan korban. Kami juga meminta keterangan saksi dari ahli yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan anamnesa dan pemeriksaan fisik terhadap korban,” kata Syarif kepada Lombok Post, Sabtu (30/11).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dua luka lecet pada alat kelamin korban diduga disebabkan kekerasan benda tumpul. Bisa diakibatkan kelamin ataupun lainnya.

Namun tidak ditemukan adanya luka robek lama dan baru di selaput darah korban.

Korban juga mengalami shock karena mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga home stay.

Sehingga dia terpaksa menuruti kemauan pelaku.

Polisi juga menilai terjadinya pengkondisian oleh terduga pelaku, sehingga korban tidak kuasa menolak karena takut.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Pencurian Sepeda Motor Resahkan Warga Sukawati Ternyata...

Agus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/11) atas keterangan sejumlah saksi dan beberapa alat bukti.

Penyidik juga menemukan inkonsistensi ucapan dari tersangka.

Aspek emosional tersangka bahkan terindikasi terpengaruh dari sosial influence. Termasuk bully yang dialami terduga pelaku sejak berumur 4 tahun.

Sehingga kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi.

”Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin seorang disabilitas melakukan kekerasan seksual,” terang Syarif.

 

Editor : Wiwin Meliana
#modus #tersangka #pelecehan seksual #Pria Disabilitas #ntb