Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Agus Terus Bertambah, Tiga di Antaranya Anak di Bawah Umur

Wiwin Meliana • Rabu, 4 Desember 2024 | 15:30 WIB

Korban pelecehan seksual dengan tersangka Agus terus bertambah
Korban pelecehan seksual dengan tersangka Agus terus bertambah

BALIEXPRESS.ID-Kasus pelecehan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus terus berkembang, dengan korban yang melapor ke pihak berwenang kini mencapai lebih dari delapan orang.

Bahkan, sejumlah korban diketahui masih berada di bawah umur. Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengatakan pada Senin (2/12) bahwa laporan terus mengalir.

Baca Juga: Paslon Bupati Bangli Laporkan Pengeluaran Kampanye, Tak Ada Capai Rp100 Juta

“Total korban yang sampai saat ini melapor ke kami sekitar delapan orang. Kemungkinan jumlah ini akan bertambah seiring investigasi lebih lanjut,” ujarnya.

Joko menjelaskan bahwa tiga di antara korban yang melapor setelah kasus ini viral di media sosial adalah anak-anak di bawah umur.

Hal ini mengindikasikan bahwa jumlah korban kemungkinan besar akan terus bertambah.

 "Awalnya ada empat korban yang terkonfirmasi melapor ke KDD, tetapi tiga orang di antaranya baru melapor kemarin," tambahnya.

Baca Juga: Duh, DTW Pura Kehen tanpa Fasilitas Toilet Khusus Wisatawan sejak 3 Tahun

Laporan terbaru mencatat dua anak di bawah umur dan satu korban dewasa yang mengadukan dugaan pelecehan serupa oleh Agus.

Dengan adanya laporan tambahan ini, kini jumlah korban yang diduga menjadi korban Agus mencapai delapan orang.

"Dua anak di bawah umur dan satu orang dewasa baru melapor sore tadi. Jadi, sampai sore ini ada delapan orang yang diduga menjadi korban," terang Joko.

Joko juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima, aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024.

Saksi dari pihak homestay menyebutkan bahwa Agus datang bersama sekitar 12 hingga 13 perempuan selama periode tersebut.

Baca Juga: Agus Bantah Tudingan Pelecehan Seksual, Hubungan Badan Karena Suka Sama Suka

Meski Agus adalah seorang penyandang disabilitas tanpa kedua lengan, Joko menegaskan bahwa hal ini tidak menghalangi proses hukum.

 “Penetapan penyandang disabilitas tanpa kedua lengan sebagai tersangka memang memungkinkan terjadi, terutama setelah kami melakukan pendampingan sejak awal laporan diterima,” kata Joko.

Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak disabilitas Agus dihormati dalam proses peradilan, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2020 yang mengatur tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses hukum.

Joko juga menambahkan bahwa penilaian dari KDD NTB menunjukkan bahwa tersangka mampu melakukan berbagai aktivitas fisik, seperti menyelam, naik sepeda motor, bahkan membuat konten di media sosial.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Beber Modus Pria Disabilitas Lakukan Pelecehan Seksual

"Dengan kakinya, tersangka dapat melakukan fungsi tangan, termasuk melakukan tindakan fisik yang menjadi dasar penetapan tersangka," ungkap Joko.

 

Editor : Wiwin Meliana
#korban #pelecehan seksual #agus #Pria Disabilitas #ntb #di bawah umur