BALIEXPRESS.ID - Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga paman Wapres RI Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan terjatuh di rumah pada Selasa (7/1).
Insiden tersebut membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pak Anwar Usman kemarin jatuh dan harus diopname. Saat ini beliau masih dirawat di rumah sakit," ungkap juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Kondisi kesehatan Anwar Usman berdampak pada pelaksanaan sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) 2024.
Seharusnya, Anwar Usman bertugas di Panel III bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Namun, posisinya untuk sementara digantikan oleh hakim dari panel lain.
"Untuk mengisi kekosongan di Panel III, hakim konstitusi dari panel lain akan ditugaskan sementara. Sidang yang sebelumnya dijadwalkan pagi ini akan dimulai pukul 14.00 WIB dan dilanjutkan hingga malam," jelas Enny.
Penyesuaian ini juga memengaruhi jadwal sidang di Panel I dan Panel II, yang harus bergeser untuk memastikan setiap panel tetap lengkap dengan tiga hakim konstitusi sesuai aturan.
"Persidangan harus dihadiri tiga hakim dan tidak bisa dilakukan secara daring, sehingga mekanisme selang-seling posisi diberlakukan sampai beliau pulih," tambahnya.
Hingga 7 Januari 2024, MK telah meregistrasi 310 perkara PHPU Kada.
Dari total tersebut, 23 perkara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara untuk wali kota dan wakil wali kota, serta 238 perkara menyangkut bupati dan wakil bupati.
Perkara ini akan diperiksa oleh tiga panel hakim dengan susunan awal:
Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah.
Panel II: Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Dengan Anwar Usman dalam perawatan, MK berharap proses penyesuaian ini tidak menghambat jalannya persidangan dan ia dapat segera pulih untuk kembali bertugas. (*)