BALIEXPRESS.ID-I Wayan Agus Suartama, seorang pria difabel yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangis histeris saat dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, pada Kamis (9/1).
Agus, yang mengalami disabilitas fisik tanpa tangan, bahkan mengancam akan mengakhiri hidupnya akibat tekanan psikologis yang dirasakannya.
Kuasa hukum Agus, Kurniadi, menjelaskan bahwa tangisan tersebut merupakan dampak dari kondisi psikologis Agus yang sejak lahir bergantung pada ibunya.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," ujar Kurniadi saat ditemui di Kejaksaan Negeri Mataram.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengonfirmasi bahwa Agus, yang kini berusia 22 tahun, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kuripan.
Penahanan ini, menurut Ivan, telah memenuhi syarat baik dari aspek objektif maupun subjektif.
"Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal menjadi dasar keputusan ini," katanya.
Ivan juga menjelaskan alasan penahanan tersebut, yakni karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara terhadap Agus, serta kemungkinan bahwa ia bisa mengulangi perbuatannya mengingat korban yang terlibat lebih dari satu orang.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Dinas PLN Tabrak Pohon, Satu Tewas di Tempat
Agus sebelumnya keluar dari ruang penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan didampingi pengacara serta ibunya.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat tersangka yang difabel tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, yang menambah kompleksitas situasi dan menyebabkan dampak emosional yang dalam bagi keluarga tersangka.
Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Bus di Kota Batu, Arya Wedakarna Larang Program Study Tour di 2025
Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan kelanjutan kasus ini.
Editor : Wiwin Meliana