Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sopir Bus Maut Rombongan Siswa dari Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Wiwin Meliana • Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:48 WIB

Polda Jatim menetapkan sopir bus maut M. Arief Subhan sebagia tersangka
Polda Jatim menetapkan sopir bus maut M. Arief Subhan sebagia tersangka

BALIEXPRESS.ID-Polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata Sakhindra Trans, M. Arief Subhan (30), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Imam Bonjol-Ir Soekarno, Kota Batu, pada Rabu malam (8/1).

Kecelakaan tersebut menyebabkan empat korban meninggal dunia dan 10 orang lainnya luka-luka.

Baca Juga: Kecelakaan di Batu, Keempat Bus Pariwisata Rombongan Siswa dari Bali Tak Laik Jalan

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang terdiri dari sopir bus, tour leader, kenek bus, wali kelas, beberapa penumpang, serta saksi-saksi yang ada di lapangan.

Berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan, penyidik mengungkap adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh sopir bus, seperti STNK yang sudah mati dan KIR (Uji Kelayakan Kendaraan) yang kedaluwarsa.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Pendakian ke Gunung Agung Resmi Dilarang Sementara

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menemukan bukti bahwa sopir bus ini melanggar peraturan administrasi. STNK dan KIR bus sudah kedaluwarsa, serta kampas rem yang rusak," kata Kombes Pol Komarudin, Jumat (10/1).

Baca Juga: 10 Desa di Bali Sandang Predikat Percontohan Desa Antikorupsi

Selain itu, hasil tes urine terhadap sopir dan kenek bus menunjukkan bahwa keduanya tidak terpengaruh oleh alkohol atau zat terlarang lainnya.

Namun, pemeriksaan teknis kendaraan oleh Dinas Perhubungan Jatim mengungkapkan bahwa kampas rem kanan kiri tromol bus sudah rusak, yang menyebabkan pengereman tidak maksimal dan berujung pada kecelakaan.

Akibat perbuatannya, M. Arief Subhan kini dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 Kombes Komarudin menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi sopir tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pemain Bali United Yabes Roni Laporkan Serangan Rasisme ke APPI Usai Laga Lawan Persib Bandung

"Setelah memeriksa saksi-saksi dan tersangka, kami akan melanjutkan proses penyidikan. Kami juga telah memanggil pemilik PO Bus Sakhindra Trans inisial RB sebagai saksi tambahan. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Dinas Perhubungan dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," jelas Kombes Komarudin.

Penyelidikan masih terus dilakukan, dan polisi berharap dapat menemukan fakta-fakta baru yang bisa memunculkan tersangka tambahan dalam kasus ini. Proses hukum terkait kecelakaan yang menewaskan empat orang ini akan terus berlanjut hingga tuntas.

 

Editor : Wiwin Meliana
#tersangka #kecelakaan #kota batu #bus #sopir