Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kisi-Kisi Penerimaan Murid Baru 2025: Jalur Zonasi Berganti Nama, Skema Baru Siap Diterapkan, yang Masuk Swasta Ditanggung Pemerintah

I Putu Suyatra • Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:06 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BALIEXPRESS.ID - Penerimaan murid baru untuk tahun 2025 siap hadir dengan wajah baru! Pemerintah mempertahankan jalur zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sejumlah perubahan signifikan.

Bahkan, nama PPDB pun akan diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Apa saja perubahan yang perlu diketahui? Simak kisi-kisinya berikut ini!

Jalur Zonasi Kini Jadi Sistem Domisili

Meski jalur zonasi dipertahankan, istilahnya akan berubah menjadi sistem domisili atau rayon.

Perubahan ini juga membawa skema baru, di mana penentuan penerimaan siswa tidak lagi berdasarkan dokumen kependudukan, melainkan jarak antara rumah tinggal siswa dengan sekolah terdekat.

Sistem domisili ini dirancang untuk mengatasi masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi dalam PPDB sebelumnya.

Dengan skema baru ini, siswa dari kabupaten, kota, atau provinsi berbeda tetap bisa mendaftar ke sekolah yang berlokasi paling dekat dengan tempat tinggalnya.

Namun, detail teknis terkait sistem domisili masih menunggu finalisasi dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

PPDB Berubah Jadi SPMB, Lebih Familiar dan Efisien

Pemerintah juga berencana mengganti istilah PPDB menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

Pergantian ini dilakukan untuk memberikan kesan yang lebih akrab di kalangan masyarakat sekaligus menghapus stigma negatif pada sistem PPDB sebelumnya, yang dinilai memiliki banyak kelemahan, termasuk temuan manipulasi domisili.

Kolaborasi Sekolah Negeri dan Swasta dalam Skema Pembiayaan Baru

Perubahan lain yang menarik perhatian adalah skema pembiayaan baru.

Dalam sistem SPMB, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri di satu rayon akan diarahkan ke sekolah swasta terdekat, dan biaya pendidikan mereka akan ditanggung oleh pemerintah daerah.

Skema ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa di daerah dengan daya tampung sekolah negeri yang terbatas.

Lima Jalur Penerimaan Tetap Dipertahankan

Sistem SPMB 2025 akan tetap menggunakan lima jalur penerimaan, yaitu:

  1. Jalur domisili (pengganti zonasi).
  2. Jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu.
  3. Jalur mutasi bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
  4. Jalur disabilitas untuk siswa berkebutuhan khusus.
  5. Jalur prestasi bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik.

Namun, persentase kuota setiap jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan inklusivitas. Jalur afirmasi diproyeksikan mendapat porsi lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Arahan Presiden dan Rencana Pengumuman Resmi

Presiden Prabowo Subianto telah membahas rancangan sistem SPMB ini dalam rapat kabinet pada Rabu (22/1).

Ia memerintahkan agar aturan baru ini diselesaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendidikan sebelum diumumkan resmi ke publik.

Dengan berbagai perubahan ini, sistem penerimaan murid baru di tahun 2025 diharapkan lebih transparan, inklusif, dan memberikan solusi nyata bagi pendidikan di Indonesia.

Sudah siapkah Anda menyambut sistem baru ini? Mari nantikan pengumuman resminya! ***

Editor : I Putu Suyatra
#domisili #zonasi #siswa baru #dokumen kependudukan