BALIEXPRESS.ID-Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, akhirnya buka suara terkait kasus pemerasan yang melibatkan oknum polisi di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025).
Dalam kejadian tersebut, dua anggota Polrestabes Semarang bersama seorang warga sipil diduga melakukan pemerasan terhadap dua remaja.
Baca Juga: Viral Karyawan Diduga Hina Profesi Honorer, PT Timah Beri Tindakan Tegas
Kombes Syahduddi membenarkan informasi tersebut dan mengonfirmasi keterlibatan dua anggota polisi serta satu warga sipil sebagai pelaku.
"Betul kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar dua anggota Polrestabes Semarang dan satu orang warga sipil, total pelaku 3 orang," ujarnya dalam rilis yang diterima pada Sabtu (1/2/2025).
Baca Juga: NAH KHAN! Karyawan PT Timah Minta Maaf Setelah Video Diduga Hina Honorer Viral
Ia menambahkan bahwa kedua anggota polisi yang terlibat kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang.
"Saat ini kedua anggota tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang," tambahnya.
Lebih lanjut, Kombes Syahduddi mengungkapkan bahwa kedua oknum tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Etik Profesi Kepolisian.
"Dan telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari ke depan," jelasnya.
Terkait dugaan tindak pidana pemerasan, kasus ini akan diproses oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan.
Kombes Syahduddi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melanggar hukum.
"Selaku Kapolrestabes Semarang saya berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikitpun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, apabila terbukti melakukan nya pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas," tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini menjadi viral setelah dua remaja, berinisial MRW (18) dan MMX (17), diduga menjadi korban pemerasan oleh dua oknum polisi.
Kejadian bermula saat kedua remaja ini mengendarai mobil sedan warna silver yang diparkir di kawasan Terang Bangsa.
Baca Juga: Sekaa Teruna Eka Budhi Selenggarakan Lomba Ceki, 123 Kupon Ludes Terjual
Tiba-tiba, mereka didatangi oleh tiga orang, dua di antaranya diketahui merupakan oknum polisi Aipda K dan Aipda RL, sementara seorang lainnya berinisial S.
Pelaku secara paksa mengambil kunci mobil korban dan menyuruh korban masuk ke mobil berwarna merah. Di dalam mobil, korban dimintai uang sebesar Rp 2,5 juta.
Saat korban berteriak minta tolong, warga sekitar langsung mendekat dan mengepung mobil tersebut.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat salah satu pria yang mengenakan topi polisi mengaku sebagai anggota polisi.
Warga yang tidak percaya meminta bukti, dan pria tersebut menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Tidak lama setelah itu, polisi datang untuk mengamankan ketiga pelaku.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari publik, dan pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti dengan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Wiwin Meliana