Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Hanya Kena Marah Saat Sidak Pangkalan, Akun Medsos Menteri Bahlil Juga Diserbu Warganet

Wiwin Meliana • Rabu, 5 Februari 2025 | 15:10 WIB

Akun media sosial Menteri Bahlil diserbu warganet
Akun media sosial Menteri Bahlil diserbu warganet

BALIEXPRESS.ID-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia terus menjadi sorotan.

Ini usai, pemerintah menerapkan peraturan baru yang mengatur bahwa pengecer tidak boleh lagi menjual gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. 

Baca Juga: Dewan Sidak MPP dan Wantilan Karangasem, Temukan Sejumlah Permasalahan

Penyesuaian peraturan ini membuat distribusi gas LPG 3 Kg terhambat bahkan terjadi kelangkaan.

Bahkan, kemarin, seorang warga menumpahkan kekesalannya di depan Menteri Bahlil.

Insiden ini terjadi pada Selasa, (4/1) saat Bahlil mengunjungi pangkalan gas di Cibodas, Tangerang.

Baca Juga: VIRAL! Momen Warga Marah-Marah di Depan Menteri Bahlil, Protes Kebijakan Gas LPG 3 Kg

Tak hanya menjadi sasaran kemarahan warga secara langsung, namun akun media sosial Menteri Bahlil juga kembali diserbu warganet.

Meski tak bukan pada unggahan yang diposting akun Menteri Bahlil, namun warganet memenehui kolom komentar yang menandai akun Menteri ESDM itu.

Terlihat pada unggahan akun @kesdm yang mengunggah sebuah video dengan judul ‘Pemerintah naikkan status pengecer jadi subpangkalan LPG 3 KG’.

Unggah tersebut telah mendapat 3 ribuan komentar dengan berbagai macam keluhan warganet.

Baca Juga: PT BTID Cabut Plang Nama Jalan Kura Kura Bali di Serangan, Ini 5 Kesepakatan yang Dicapai

“Yang tadi bapak-bapak bertopi marah-marah ga diunggah di sini,” ujar akun @pristiawanwibisono.

“Kalau wawancara yang jujur yang marah juga di uplod,” tulis akun @rentalmotorbandungstasiun.

“Bisa jadi Menteri ESDM jalur mana si pak?” tulis akun @fathan6074.

Sebelumnya, Distribusi gas elpiji 3 kg telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Tekhnis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Yang mengatur bahwa penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub-penyalur yang memiliki NIB.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#warganet #gas lpg 3 kg #menteri bahlil #esdm