Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sidang Hotman Paris vs Razman Nasution Ricuh, Diduga Ada Upaya Penyerangan

Wiwin Meliana • Jumat, 7 Februari 2025 | 18:28 WIB

Sidang Hotman Paris vs Razman Nasution Ricuh
Sidang Hotman Paris vs Razman Nasution Ricuh

BALIEXPRESS.ID– Sidang antara dua pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berubah menjadi kekacauan.

Razman diduga menyerang Hotman di tengah persidangan, yang berujung pada suasana ricuh dan viral di media sosial.

Baca Juga: Ini Dia Perjalanan Karir Bulan Sutena yang Viral Gegara Video Kontroversial 1 Menit 14 Detik

Insiden ini membuat sidang yang seharusnya berlangsung tertib menjadi tegang.

 Dalam unggahannya di media sosial, Hotman Paris mengklaim berhasil menangkis serangan tersebut dengan tenang.

 “Mau mukul di depan sidang yang terhormat? Tidak percuma Hotman belajar dasar tinju, lihat gaya Hotman menangkis dengan tenang!” tulisnya.

Baca Juga: Pengusaha Muda Brilian 2024, Bukti Keberpihakan BRI dalam Mengembangkan UMKM Berdaya Saing Global

Sementara itu, pihak Razman Arif Nasution membantah adanya serangan fisik atau ancaman verbal.

 Kuasa hukum Razman, Rahmad Riadi, menegaskan bahwa kliennya hanya bermaksud mendekati Hotman untuk memberikan peringatan terkait persidangan yang akan datang pada 20 Februari.

 “Razman hanya ingin memberi tahu Hotman bahwa dia harus siap menghadapi gempuran di sidang mendatang. Tidak ada niat untuk menyerang atau mengintimidasi,” ujar Rahmad di Polda Metro Jaya.

Kasus hukum yang mempertemukan kedua pengacara ini berawal dari laporan Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman, yang mengaku mengalami pelecehan seksual.

Baca Juga: Bawa Kokain Senilai Rp 6 M di Bandara Ngurah Rai, 3 Bule Inggris Dibekuk, Malah Cengengesan

 Razman, sebagai kuasa hukum Iqlima saat itu, melaporkan Hotman atas dugaan tersebut.

Namun, dalam perkembangan kasus, Iqlima Kim justru mencabut laporannya dan menyangkal adanya pelecehan.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara akhirnya memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup karena materi perkara dianggap mengandung unsur asusila.

“Sesuai dengan Pasal 153 ayat 36 KUHAP, karena menyangkut kesusilaan, majelis hakim memutuskan untuk menutup persidangan ini untuk umum,” ujar Hakim Ketua.

Baca Juga: Gerah Diterpa Isu Video Panas, Bulan Sutena Buka Suara: Kejam Banget Mereka

Keputusan ini tampaknya semakin memanaskan situasi, karena Razman Nasution yang berstatus sebagai terdakwa langsung bereaksi dengan amarah.

Insiden ini memicu beragam reaksi dari publik, terutama di media sosial yang ramai memperdebatkan jalannya persidangan dan perseteruan hukum antara kedua pengacara ternama tersebut.

 

Editor : Wiwin Meliana
#hotman paris #ricuh #sidang #razman nasution