Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terlibat Korupsi Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Ditahan Kejagung

Wiwin Meliana • Sabtu, 8 Februari 2025 | 15:40 WIB

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata terseret korupsi Jiwasraya
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata terseret korupsi Jiwasraya

BALIEXPRESS.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Melalui Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar, pihaknya mengumumkan bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Teco Bela Yabes Roni, Kapten Bali United yang Menuai Kritik soal Kartu Kuning

Penetapan tersangka terhadap Isa Rachmatarwata dilakukan setelah penyidik Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 7 Februari 2025.

Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyidik menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Isa sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa),” ujar Abdul Qohar saat memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga: Pasek Suardika Nilai Penutupan Atlas Beach Club Berlebihan, Bandingkan dengan Kasus Finns Beach Club

Perbuatan pidana yang dimaksud terjadi antara tahun 2006 hingga 2012, saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Saat ini, Isa Rachmatarwata menjabat sebagai Dirjen Anggaran di Kemenkeu.

Dalam kasus ini, Kejagung mencatat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa sejumlah pihak, termasuk Isa Rachmatarwata, telah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung pada hari yang sama.

Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Nusa Dua Bali, Kenakan Baju Abu-abu

Setelah pemeriksaan, gelar perkara dilakukan dan penyidik memutuskan untuk menetapkan Isa sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Dalam perkara ini, penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelas Harli Siregar.

Kasus Jiwasraya ini telah menimbulkan perhatian luas karena besarnya kerugian yang dialami negara, serta keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian Keuangan dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Boris Kopitovic Bersinar di Bali United, tapi Masih Ada Tantangan Menanti

Kejagung terus melanjutkan penyidikan dan berharap bisa mengungkap lebih jauh peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

 

Editor : Wiwin Meliana
#korupsi #Kejagung #Isa Rachmatarwata #jiwasraya