BALIEXPRESS.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca Juga: Terlibat Korupsi Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Ditahan Kejagung
Penetapan ini mengejutkan publik, terutama dengan temuan terkait harta kekayaan Isa yang mencapai angka fantastis.
Isa Rachmatarwata, yang menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012, diduga terlibat dalam persetujuan pembuatan produk investasi JS Saving Plan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16,8 triliun.
Kejagung menyebutkan bahwa peran Isa dalam proses persetujuan produk tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penyidikan.
Baca Juga: Teco Bela Yabes Roni, Kapten Bali United yang Menuai Kritik soal Kartu Kuning
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, diketahui bahwa Isa memiliki harta kekayaan senilai Rp 38,96 miliar.
Rinciannya antara lain 6 aset tanah dan bangunan senilai Rp 8,83 miliar yang tersebar di Tangerang Selatan, Tasikmalaya, dan Jakarta Selatan.
Selain itu, Isa juga tercatat memiliki 3 mobil mewah senilai Rp 1,5 miliar, yaitu Toyota Camry, Mazda CX9, dan Hyundai IONIQ 5 EV.
Harta kekayaan lainnya yang dimiliki Isa termasuk surat berharga senilai Rp 19,52 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 5,78 miliar, harta lainnya senilai Rp 3,12 miliar, serta barang bergerak senilai Rp 504,06 juta.
Baca Juga: Pasek Suardika Nilai Penutupan Atlas Beach Club Berlebihan, Bandingkan dengan Kasus Finns Beach Club
Setelah dikurangi dengan utang sebesar Rp 302,91 juta, total harta kekayaan Isa menjadi Rp 38,97 miliar.
Selain Isa, Kejagung juga telah menetapkan 13 tersangka lainnya, yang sebagian besar berasal dari pihak korporasi terkait.
Di antara para tersangka tersebut terdapat mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS), mantan Direktur Keuangan AJS, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS, serta sejumlah pejabat perusahaan lainnya, seperti Direktur PT Maxima Integra, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk.
Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Nusa Dua Bali, Kenakan Baju Abu-abu
Kasus dugaan korupsi Jiwasraya ini semakin mencuri perhatian publik, mengingat kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa ini sangat besar dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi. Kejagung terus melanjutkan proses penyidikan dan berharap dapat mengungkap lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini.
Editor : Wiwin Meliana