BALIEXPRESS.ID- Lagu “Bayar Bayar Bayar” yang diciptakan oleh band Sukatani telah menuai kontroversi setelah dirilis.
Lagu ini, yang mengkritik beberapa oknum polisi, mendapatkan perhatian luas dan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kepolisian.
Baca Juga: Bangkai Paus Ditemukan Terdampar di Pantai Berawa Canggu, Bali, Kini Sudah Dievakuasi
Lagu tersebut, yang berisi kritik terhadap beberapa oknum polisi, mengundang perhatian hingga akhirnya membuat Prompa Polri turun tangan.
Dalam perkembangan terbaru, Anggota DPD RI dari bali Ni Luh Djelantik, memberikan dukungan kepada Band Sukatani.
Lewat postingan di Instagram, Ni Luh Djelantik mengungkapkann kritiknya terhadap siapapun yang mencoba mengintervensi band tersebut.
Baca Juga: Pasek Suardika Sindir Kepala Daerah yang Tak Ikut Arahan Presiden: Dilantik oleh Ketum Partai Saja
”Kembalikan kehormatan Sukatani band! Siapa yang menyuruh mereka meminta maaf bahkan membuka topeng yang jadi identitas mereka?” tulis Niluh Djelantik dikutip pada Sabtu (22/02/2025).
Dia menyatakan bahwa jika ada oknum yang memaksa Sukatani untuk meminta maaf, maka oknum tersebut harus bertanggung jawab dan meminta maaf kepada seluruh personil band dan rakyat Indonesia.
Sementara itu, band Sukatani merillis klarifikasi mengenai kontroversi ini.
Baca Juga: Hasto Desak KPK Periksa Keluarganya, Jokowi Respons Tertawa dan Minta Buktikan
Mereka meminta maaf dan menjelaskan bahwa lagu “Bayar Bayar Bayar” yang sebenarnya lagu itu di tunjukan kepada oknum kepolisian yang melanggar peraturan, dan dari pernyataan tersebut band Sukatani mencabut dan menarik lagu ciptaan nya.
Situasi ini memperlihatkan ketegangan antara kebebasan seni dan hak individu untuk mengkritik, di satu sisi, serta kewajiban untuk menjaga norma dan nilai yang berlaku di masyarakat, di sisi lain.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Motor Hantam Truk Tronton saat Hindari Jalan Bergelombang, Satu Orang Tewas
Kontraversi ini semakin memanas setelah vokalis band Sukatani yang juga berprofesi sebagai guru SD, dilaporkan dipecat dari pekerjaannya.
Publik menunggu bagaimana kasus ini akan diselesaikan dan apakah ada tindakan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Editor : Wiwin Meliana