BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga bukan terkait oplosan, melainkan "blending" bahan bakar.
Pernyataan ini disampaikan dalam video wawancara yang beredar pada Selasa, (4/3/2025).
Baca Juga: Bupati Satria Apresiasi Kecepatan BPBD dalam Pemotongan Ranting Pohon di Bypass IB Mantra
Harli Siregar mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami terminologi terkait kasus ini.
"Kita tidak mengatakan dioplos tapi diblending. Jangan sampai salah membuat terminologi," ujar Harli dalam video tersebut.
Dia menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli minyak dengan harga untuk jenis bahan bakar RON 92, namun yang dikirimkan adalah RON 90 atau bahkan RON 88.
“Dibayar untuk RON 92, yang datang malah RON 88 atau RON 90. Inilah yang masuk di PT OTM (Orbit Terminal Merak),” jelas Harli.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Motor dan Warung di Tanjung Benoa, Ada yang Tertimpa Puing Bangunan
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami proses yang terjadi di PT OTM yang menerima bahan bakar dengan kualitas yang berbeda dari yang dibayar.
“Sekarang sudah didalami prosesnya seperti apa. Itu kan miliknya swasta,” tambahnya.
Pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian dari beberapa pihak, termasuk pemarah sosial dan politik, Jhon Sitorus, yang memberikan sentilan kepada Kejaksaan Agung.
Jhon mengaitkan perubahan terminologi yang disampaikan oleh Harli dengan pertemuan antara Jaksa Agung dan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang berlangsung hingga larut malam baru-baru ini.
“Akhirnya Kejagung meralat pernyataannya sendiri? Bukan dioplos tapi di-blending. Apa ini ada hubungannya dengan pertemuan hingga larut malam kemarin? Hmmm,” ujar Jhon, yang juga merupakan loyalis mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Baca Juga: Keren! Pemuda Bali di Jepang Perkenalkan Budaya Bali dengan Ogoh-Ogoh
Sebelumnya, pada Sabtu (1/3/2025), Menteri BUMN Erick Thohir juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membahas perkembangan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak di PT Pertamina Patra Niaga.
Erick menuturkan bahwa pertemuan tersebut dilakukan pada malam hari, tepat sebelum dirinya bertolak ke Magelang.
“Kemarin saya meeting sama Pak Kejaksaan, Pak JA, sebelum ke Magelang jam 11 malam. Tentu kita apresiasi yang dilakukan Kejaksaan. Kita hormati,” kata Erick.
Kasus dugaan korupsi Pertamina yang melibatkan pengelolaan bahan bakar ini masih terus diselidiki oleh Kejaksaan Agung, dengan berbagai pihak yang terlibat dalam proses pendalaman lebih lanjut mengenai kebijakan distribusi dan pembelian bahan bakar di PT Pertamina Patra Niaga.
Editor : Wiwin Meliana