BALIEXPRESS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cimahi berhasil menangkap enam orang terkait kasus narkoba jenis sabu.
Dari informasi yang di peroleh dari akun @radarbandung enam orang tersebut, tiga di antaranya merupakan pengedar, sementara tiga lainnya adalah pengguna.
Baca Juga: Polres Kediri Gerebek Pabrik Miras Palsu, Amankan Ratusan Botol Ilegal
Salah satu pengguna yang diamankan adalah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial RNF.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa ketiga pengedar yang ditangkap masih satu keluarga, terdiri dari seorang paman dan dua keponakannya.
Mereka adalah SP, AP, dan EKS, yang ditangkap di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
“Jaringan pengedar sabu ini masih satu keluarga, yakni paman dan keponakan, yang berperan sebagai pengedar sekaligus kurir,” ujar AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Ratusan Warga Bangli Jadi PMI, Ini Faktor Pendorong dan Negara Tujuannya
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 20,94 gram dari tangan para pelaku.
SP berperan sebagai bandar, sedangkan AP dan EKS bertindak sebagai kurir dalam peredaran narkoba ini.
Lebih lanjut, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa dalam pengembangan kasus, ketiga pengedar ini diketahui telah menjual sabu kepada tiga pengguna lainnya, yaitu RNF, TW, dan IR.
Ketiga pengguna ini diketahui merupakan teman semasa sekolah atau kuliah.
“Sebelum dilakukan penangkapan, ketiga pengguna ini telah membeli dan mengonsumsi sabu dari para pengedar. Salah satu di antaranya, RNF, merupakan Ketua Bawaslu KBB,” tambahnya.
Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Para tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cimahi
Dengan adanya kasus ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Editor : Wiwin Meliana