BALIEXPRESS.ID-Baru-baru ini, beredar video di media sosial yang menunjukkan kemasan minyak goreng merek Minyakita 1 liter yang isinya hanya sekitar 750 mililiter.
Video ini memicu keresahan di masyarakat, terutama mengingat Minyakita merupakan produk subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.
Baca Juga: BRI Dukung Regulasi Baru DHE SDA, Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap permasalahan tersebut. Investigasi telah dilakukan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), produsen Minyakita yang terlibat dalam kasus ini.
"Ya, sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah (datangi) yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan juga," jelas Budi di Sarinah, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Ia menegaskan bahwa produk Minyakita dalam video viral tersebut merupakan hasil perbuatan oknum di perusahaan yang berbasis di Tangerang, yang sebelumnya sudah pernah didatangi oleh pihak Kemendag.
Baca Juga: Geram Dituding Sogok Polisi Untuk Penjarakan Nikita Mirzani, Ini Jawaban Maharani Kemala
Kementerian Perdagangan bergerak cepat setelah beberapa konsumen melaporkan ketidaksesuaian jumlah minyak goreng dengan yang tertera pada kemasan.
Temuan ini dilaporkan terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, dan Kemendag segera menyelidiki lebih lanjut.
Pemerintah hingga kini belum mengungkapkan alasan di balik ketidaksesuaian takaran ini, tetapi menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas produsen yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Mendag juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa di lapangan.
Kemendag telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, dan proses hukum masih berlangsung. "Nanti kita update ya. Masih berproses. Nanti kita update," ujar Budi.
Menteri Budi juga memastikan bahwa produk Minyakita yang tidak sesuai dengan kemasan itu kini sudah tidak beredar lagi di pasaran.
Baca Juga: MIRIS! Dua Remaja Bawah Umur Jadi Begal di Denpasar, Pukul Korban Sampai Jatuh dari Motor
"Itu sudah enggak ada. Sudah enggak beredar lagi. Yang lainnya normal. Yang 1 liter normal. HET-nya Rp 15.700," tambahnya.
Sejak penyegelan distributor Minyakita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 24 Februari 2025, PT NNI telah diidentifikasi melanggar beberapa peraturan. Dalam penyelidikan, Kemendag menemukan lima dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI.
Pertama, masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari PT NNI sudah habis, tetapi mereka tetap memproduksi Minyakita.
Kedua, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketiga, PT NNI tidak memiliki izin untuk aktivitas pengepakan minyak goreng sebagai syarat wajib repacker.
Keempat, PT NNI juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Kelima, perusahaan ini memproduksi Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera di kemasan.
Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap PT NNI dan pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan produk subsidi pemerintah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Editor : Wiwin Meliana