Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Soal Penyitaan Kendaraan dalam Tilang; Korlantas Polri Pastikan Informasi Tidak Benar

Wiwin Meliana • Selasa, 18 Maret 2025 | 15:06 WIB

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso

BALIEXPRESS.ID-Korlantas Polri menegaskan bahwa tidak ada penyitaan kendaraan bermotor terkait tindakan tilang yang dilakukan oleh polisi lalu lintas.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, dalam klarifikasinya kepada awak media pada Senin (17/2).

Baca Juga: Kodam Sriwijaya Bentuk Tim Investigasi Pascainsiden Penembakan Tiga Polisi saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung

Brigjen Slamet menyatakan bahwa informasi yang beredar luas di masyarakat melalui media sosial mengenai penyitaan kendaraan saat tilang adalah tidak benar.

Menurutnya, tidak semua informasi yang beredar di media sosial dapat dipercaya.

“Informasi yang beredar terkait tilang dan penyitaan kendaraan adalah tidak benar,” tegas Brigjen Slamet.

Baca Juga: Kronologi Penembakan Tiga Polisi saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung

Dia menambahkan bahwa aparat kepolisian selalu bertindak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan ini, kata Slamet, tetap mengacu pada prosedur yang telah berlaku dan tidak ada perubahan dalam aturan tilang.

Dalam peraturan tersebut, pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengesahkan STNK setiap tahun.

Apabila seorang pengendara terjaring tilang karena STNK yang belum disahkan, polisi akan memberikan tilang dan mengarahkan pengendara untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat. Namun, kendaraan yang digunakan tidak akan disita.

Baca Juga: Sosok Cok Krisna: Dari Anak Miskin yang sempat tidur di Pos Satpam, Kini Sukses Menjadi Raja Oleh-Oleh Bali

“Jika STNK belum disahkan selama dua tahun atau pengendara terlambat membayar pajak kendaraan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan langsung dihapus. Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan,” tambahnya.

Slamet juga menjelaskan bahwa blokir akan dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau membayar denda.

Baca Juga: Zakat di Ujung Jari, Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis untuk Masyarakat di Bulan Ramadan

Selain itu, dia menekankan bahwa pengesahan STNK dilakukan setiap tahun, sedangkan pembaruan STNK hanya dilakukan setiap lima tahun sekali.

Dengan penegasan ini, Korlantas Polri berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang salah yang beredar melalui media sosial terkait penyitaan kendaraan dalam proses tilang.

 

Editor : Wiwin Meliana
#tidak benar #tilang #kendaraan #penyitaan #korlantas polri