BALIEXPRESS.ID-Keberadaan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) baru-baru ini menghebohkan publik setelah viral di media sosial.
Ladang ganja tersebut terungkap melalui rekaman drone yang menangkap gambar penanaman ganja di wilayah konservasi yang seharusnya dilindungi.
Baca Juga: Teriakan ‘Woy’ Berujung Petaka, Pria 28 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan
Ladang ganja ditemukan di zona rimba wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro, yang berada di bawah naungan Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan temuan, total luas ladang ganja tersebut kurang dari satu hektare dari total luas kawasan TNBTS yang mencapai 6.367 hektare.
Dalam persidangan kasus ini yang digelar pekan lalu, hadir tiga saksi utama yang memberikan kesaksian terkait penemuan ladang ganja tersebut.
Ketiganya adalah Yunus Tri Cahyono, polisi hutan dan Kepala Resor Senduro, Edwy Yunantu, polisi hutan dan staf Kantor Balai Besar TNBTS, serta Untung, juga polisi hutan.
Baca Juga: Usai Ramadan, Program MBG di Denpasar Akan Kembali Sediakan Nasi
Yunus dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 59 titik penanaman ganja di berbagai lokasi dalam kawasan TNBTS.
Ukuran ladang ganja yang ditemukan bervariasi, mulai dari dua meter persegi hingga 16 meter persegi.
"Ada yang dua meter persegi, ada yang empat meter persegi, ada juga yang 16 meter persegi," ujar Yunus di hadapan majelis hakim.
Para saksi menegaskan bahwa keberadaan ladang ganja ini berpotensi merusak ekosistem alam yang ada di kawasan tersebut.
Yunus menjelaskan bahwa lokasi penanaman ganja tersebut merupakan habitat asli dari tanaman endemik yang hanya tumbuh di kawasan zona rimba TNBTS.
"Penanaman ganja itu merusak ekosistem," tegas Yunus.
Baca Juga: Bukan Nasi, Menu Snack di Program MBG Denpasar Bikin Heboh, Begini Klarifikasi Disdikpora
Serupa dengan Yunus, Untung menambahkan bahwa penanaman tanaman non-endemik seperti ganja di kawasan tersebut jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan konservasi yang berlaku di TNBTS.
"Itu daerah endemik. Tanaman selain endemik tidak boleh ditanam di situ. Penanaman ganja di tempat itu termasuk pelanggaran," ungkapnya.
Dampak lain yang ditimbulkan adalah kerusakan pada pohon-pohon yang tumbuh di kawasan tersebut, seperti pinus dan cemara.
Kerusakan ini memperburuk kondisi ekosistem yang sudah rapuh, dan pemulihan ekosistem akan menjadi tantangan besar bagi pihak berwenang jika masalah ini dibiarkan tanpa penanganan yang tepat.
Kasus penemuan ladang ganja ini juga memicu perdebatan sengit di media sosial mengenai kebijakan pengelolaan TNBTS, khususnya terkait larangan penggunaan drone di kawasan Bromo.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Pikap Tabrak Warung Akibat Sopir Mengantuk
Beberapa warganet berspekulasi bahwa kebijakan larangan penggunaan drone ini mungkin berkaitan dengan upaya menutupi keberadaan ladang ganja yang tersembunyi di area tersebut.
Seiring dengan berjalannya proses hukum, pihak TNBTS dan aparat keamanan diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menangani masalah ini dan melindungi keberlanjutan ekosistem Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan pemandangannya.
Editor : Wiwin Meliana