BALIEXPRESSS.ID – Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Majalengka berinisial DR harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka.
DR diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem: Bangunan Bale Piasan di Pura Desa Adat Mujung Sari Kerthi, Sukasada Ambruk
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengonfirmasi penangkapan ini.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keterlibatan DR dalam penyalahgunaan narkoba.
"Kami melakukan penangkapan di rumahnya. Berdasarkan keterangannya, itu memang rumah pribadinya dan saat diamankan, dia sendirian," ujar Sigit kepada wartawan, Kamis, 20 Maret 2025.
Baca Juga: Motor Raib di Tengah Keramaian Pawai Ogoh-Ogoh Klungkung, PNS Rugi Rp 26 Juta
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, DR mengaku sebagai pengguna, bukan pengedar.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa berdasarkan pengakuannya, tersangka DR berstatus sebagai pengguna, bukan pengedar.
Namun demikian, Sigit memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami informasi dari yang bersangkutan.
Baca Juga: Tradisi Hindu Bali Naruna: Saat Para Pemuda Jadi Perwujudan Ida Bhatara dan Menjelajahi Desa
Meski begitu, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Informasi ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @radarcirebon dan langsung menarik perhatian warganet.
Banyak yang menyayangkan keterlibatan mantan anggota dewan dalam kasus narkoba ini dan berharap agar pihak kepolisian menindak tegas tanpa pandang bulu.
Editor : Wiwin Meliana