Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PARAH! Oknum Polisi Diduga Minta THR ke Hotel, Gunakan Kop Surat Palsu

Wiwin Meliana • Rabu, 26 Maret 2025 | 18:27 WIB

Beredar surat oknun polisi minta THR
Beredar surat oknun polisi minta THR

BALIEXPRESS.ID-Aksi tak terpuji seorang oknum polisi berpangkat Aipda yang meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng, Jakarta Pusat, telah menggemparkan jagat media sosial.

Aipda Anwar, anggota Polsek Metro Menteng, nekat mencatut empat nama anggota Bhabinkamtibmas untuk mendapatkan THR dengan mengeluarkan surat edaran ilegal.

Baca Juga: WASPADA! Turis Spanyol Jadi Korban Begal Payudara di Amed, Pelaku Diburu Polisi

Surat edaran bernomor B/10/10/III/2025/Polsek Metro Menteng tersebut berisi permintaan uang THR dengan mencatut nama AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf bernama Rahman.

 Kejadian ini langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah surat edaran yang dimaksud tersebar luas, mendapat sorotan pedas dari warganet.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi, memberikan klarifikasi bahwa surat edaran yang beredar tersebut tidak sah dan merupakan inisiatif pribadi Aipda Anwar.

Baca Juga: Tak Hanya Oknum TNI, Satu Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka Kasus Judi dan Penembakan Polisi di Lampung

"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui atau diverifikasi oleh Kanit Binmas sebagai atasan Aipda Anwar," ujar Kompol Rezha dalam keterangannya pada Senin (24/3/2025).

Pihak Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun segera melakukan pemeriksaan terhadap Aipda Anwar dan anggota Polsek Menteng yang namanya dicantumkan dalam surat tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa surat edaran tersebut dibuat secara pribadi oleh Aipda Anwar tanpa melibatkan pimpinan atau proses administrasi yang sesuai prosedur.

"Saat ini, Aipda Anwar sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Selain itu, Aipda Anwar juga telah dinonaktifkan dan digantikan oleh personel lain sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan," tambah Kapolsek Rezha.

Baca Juga: Dua Oknum TNI Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penembakan Polisi di Lampung, Ini Peran Masing-masing

Tindakan ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam aturan tersebut, penerimaan THR bagi anggota kepolisian dan aparatur negara lainnya sudah ditentukan secara resmi dan tidak melalui mekanisme yang disalahgunakan oleh oknum.

Polisi memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk penegakan hukum dan disiplin terhadap oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

 

Editor : Wiwin Meliana
#palsu #kop surat #thr #Polisi