BALIEXPRESS.ID - Mudik Lebaran adalah momen sakral bagi banyak perantau. Kerinduan akan keluarga kerap membuat seseorang rela melakukan apa saja demi bisa pulang ke kampung halaman.
Namun, bagi Khanan, pria asal Lampung, keinginannya untuk berkumpul dengan istri dan anaknya justru membawanya ke dalam jeruji besi.
Khanan tertangkap tangan mencuri sepeda motor di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada 30 Desember 2024.
Niatnya bukan untuk hidup mewah, melainkan menjual atau menggadaikan motor tersebut sebagai bekal perjalanan pulang.
Kasus ini awalnya berpotensi menyeretnya ke dalam hukuman pidana. Namun, keadilan restoratif menjadi penyelamatnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan bahwa keputusan menghentikan penuntutan diambil setelah melalui mediasi dan mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
"Terdakwa terpaksa melakukan aksi pencurian karena ingin pulang ke keluarganya di Lampung," ujar Teguh.
Beruntung, pemilik motor yang menjadi korban memiliki hati yang besar.
Setelah mengetahui alasan di balik tindakan Khanan, ia dengan lapang dada memaafkan dan menerima kembali motornya tanpa tuntutan lebih lanjut.
Selain itu, Khanan bukanlah pelaku kriminal berulang dan telah menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
Pasal 362 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman di bawah lima tahun, juga memenuhi syarat untuk penerapan keadilan restoratif.
Dengan keputusan ini, hukum tidak hanya menjadi alat penghukuman, tetapi juga jembatan bagi mereka yang khilaf untuk kembali ke jalan yang benar.
Seperti yang ditegaskan oleh Teguh, "Kami ingin menegakkan hukum yang tidak hanya berdasarkan hukuman pidana, tetapi juga melihat sisi kemanusiaan."
Kini, Khanan bisa pulang ke pelukan keluarganya, bukan dengan cara yang salah, tetapi dengan pelajaran hidup yang tak ternilai. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana