Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gubernur Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Depok Soal Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik ASN

Wiwin Meliana • Selasa, 1 April 2025 | 19:57 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi tegur wali kota Depok
Gubernur Dedi Mulyadi tegur wali kota Depok

BALIEXPRESS.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan teguran keras kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, setelah diketahui bahwa aparatur sipil negara (ASN) di Kota Depok diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pada Idulfitri 1446 H.

 Dalam tegurannya, Dedi menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

Baca Juga: SELAMAT! Luna Maya Dilamar Maxime Bouttier, Intip Momen Romantis di Bawah Pohon Sakura

"Tadi malam saya sudah memberikan teguran. Tidak boleh ada pernyataan yang membolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik. Kendaraan dinas itu hanya untuk kepentingan dinas, tidak untuk hal lain," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (31/3/2025).

Menurut Dedi, kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Depok bertentangan dengan instruksi gubernur yang tegas melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: WOW! Ini Gaya Elegan di Bawah 100 Ribu ala Nia Ramadhani, Ternyata Ini Rahasianya

 Ia menilai jika kebijakan semacam itu dibiarkan, akan membuka peluang bagi pelanggaran lebih lanjut yang dapat merugikan pengelolaan keuangan daerah.

Terkait pernyataan Wali Kota Supian Suri yang menyebut bahwa tidak semua ASN di Depok memiliki kendaraan dinas, Dedi menjelaskan bahwa kendaraan dinas umumnya diberikan kepada pejabat eselon II dan III, bukan untuk seluruh ASN.

Baca Juga: Polemik di Banjar Sental Kangin Berawal dari Upaya Menata Kawasan Pesisir, Sanksi Kasepekang Dijatuhkan Sesuai Aturan Adat

 “Pak Wali Kota mengatakan tidak semua ASN punya mobil dinas, tapi yang diberikan kendaraan dinas itu rata-rata pejabat eselon II dan III. Eselon IV tidak mendapatkannya, kecuali di beberapa unit tertentu,” tambah Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa tunjangan yang diterima oleh pejabat eselon II dan III sudah cukup untuk membeli kendaraan pribadi.

 Jika ada pejabat pada level tersebut yang tidak memiliki kendaraan, Dedi menilai hal itu menunjukkan adanya masalah dalam pengelolaan keuangan pejabat tersebut.

Baca Juga: Niluh Djelantik Desak Bali Harus Punya Otonomi Khusus; Itu Harga Mati!

Dengan teguran ini, Dedi berharap agar semua kebijakan di daerah Jawa Barat, termasuk di Depok, dapat mengikuti aturan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.

 

Editor : Wiwin Meliana
#kendaraan dinas #mudik #depok #dedi mulyadi