BALIEXPRESS.ID- Viral dimedia sosial memperlihatkan sebuah surat bertanda tangan Kepala Desa Klapanuggal, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan senilai 165 juta.
Dalam surat yang beredar, tertulis rincian dana yang dibutuhkan dalam acara. Di antaranya dana mengenai pembelian kain sarung, konsumsi, sound system, penceramah bingkisan dll yang nominalnya mencapai 165 juta.
Baca Juga: Lawar Bali: Bukan Sekadar Hidangan, Simbol Filosofis dan Kekayaan Rasa
Usai surat permintaan THR itu viral, kini kepala Desa Klapanunggal pun meminta maaf.
Dalam sebuah video, pria yang bernama Ade Endang Sarepudin pun mengaku surat yang beredar hanya berupa himbauan.
Pihaknya pun meminta agar perusahaan mengabaikan surat tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pemudik Bisa Akses Cek Kesehatan Gratis di Perjalanan Lebaran 2025
“Maksud dari surat tersebut hanya bersifat himbauan, kepada perusahaan agar mengabaikan surat yang terlanjur beredar,” ungkap Kepala Desa Klapanunggal dikutip pada Rabu (02/04/2025).
Lebih lanjut pihaknya pun akan menarik kembali surat permintaan THR tersebut.
“Saya mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak yang kurang berkenan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menangani permasalahan tersebut.
Baca Juga: Penjelasan Kain Poleng di Pohon Beringin Bali: Bukan Sekadar Angker!
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut," ujar Ajat.
Ajat menekankan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan surat edaran yang melarang perangkat daerah serta ASN untuk meminta THR.
Dalam edaran tersebut, Pemkab Bogor dengan tegas menyatakan bahwa praktik tersebut tidak diperbolehkan.
Editor : Wiwin Meliana