BALIEXPRESS.ID-Meski kasus dugaan eksploitasi anak dan perbudakaan yang dilakukan oleh Taman Safari Indonesia sudah berlangsung puluhan tahun silam, namun kasus ini tetap bisa dibawa ke jalur hukum.
Hal ini lantaran kasus tersebut bukan kasus pidana biasa, melainkan kasus pelanggaran HAM.
Baca Juga: Tony Sumampau Bantah Eksploitasi dan Perbudakan Pemain Sirkus TSI, Berdalih Hanya Pendisiplinan
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa hukum mantan pekerja Orientasi Circus Indonesia (OCI) Muhammad Sholeh dalam podcast bersama Deddy Corbuzier.
“Yang kami bawa bukan perspektif tindak pidana biasa bang, tapi Hak Asasi Manusia,” jelas Muhammad Sholeh dikutip pada Senin (21/04/2025).
Lebih lanjut, beberapa hal yang akan menjadi poin dalam laporan adalah tentang asal usul keluarga 60 anak yang saat itu menjadi pemain sirkus.
Kedua, tidak adanya Pendidikan bagi anak-anak pemain sirkus.
Baca Juga: 60 Anak Sirkus Tak Tahu Asal Usul Keluarga, Dugaan Pelanggaran HAM TSI Kembali Disorot
“Mereka tidak pernah mengenyam Pendidikan, langsung di latih untuk sirkus,” jelasnya.
Mereka hanya diajari baca tulis seadanya oleh karyawan TSI pada waktu itu.
Saat dilaporkan ke Komnas HAM pada tahun 1997, disepakati bahwa kasus tersebut diselesaikan dengan kekeluarga.
“Saya menyadari dulu belum ada Undang-undang HAM jadi wajar rekomendasinya diminta untuk menyelesaikan dengan kekeluargaan. Tapi faktanya janji hanya tinggal janji,” ungkap Sholeh.
Dengan kesepakatan itu, pihak TSI diwajibkan untuk melakukan ganti rugi kepada semua korban.
Akan tetapi hingga saat ini, para eks pemain sirkus tidak mendapat kompensasi sepeser pun.
Baca Juga: Kisah Tragis Butet Eks Pemain Sirkus: Hamil di Usia 17 Tahun, Dirantai hingga Dipukul dengan Balok
Muhammad Sholeh mendorong Kementerian HAM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membentuk tim pencari fakta untuk menguak kasus ini.
Sebab, selain kekerasan, Sholeh menyebut jika mantan pemain sirkus ini selama bekerja OCI tidak pernah menerima gaji.
"Selama mereka menjadi budak, tidak pernah menerima gaji, menerima kekejaman, kekerasan, maka harus ada ganti rugi kepada para korban,” kata Sholeh.
Editor : Wiwin Meliana