Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

MULAI HARI INI! Kejutan Gaji! Aturan Baru Rumah Subsidi Bikin MBR Bergaji Hingga Rp 14 Juta Bisa Tersenyum: Perhatikan Zonanya, Bali Ada di Zona 2

I Putu Suyatra • Jumat, 25 April 2025 | 03:02 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Ilham Dwi/ JawaPos.com)
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Ilham Dwi/ JawaPos.com)

BALIEXPRESS.ID - Kabar gembira datang untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia! Sebuah terobosan revolusioner baru saja diumumkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Hukum Suparman Andi Agtas.

Siapa sangka, kini gaji maksimal MBR yang berhak membeli rumah subsidi diperluas drastis hingga menyentuh angka Rp 14 juta! Aturan "karpet merah" ini resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (24/4/2025).

Perluasan batas gaji yang signifikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Baca Juga: Mantra Puja Trisandya Umat Hindu Bali Lengkap dengan Artinya: Mendekatkan Diri pada Tuhan, Wajibkah Tiga Kali Sehari

Sebuah angin segar bagi jutaan keluarga yang selama ini kesulitan mewujudkan impian memiliki hunian layak.

Lantas, bagaimana detail pembagian batas gaji MBR yang kini bisa menikmati rumah subsidi ini? Menteri PKP Maruarar Sirait membeberkan rinciannya berdasarkan zonasi wilayah:

Zona 1

(Jawa - kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): Gaji maksimal Rp 8,5 juta (umum lajang), Rp 10 juta (umum menikah), dan Rp 10 juta (peserta Tapera).

Zona 2

(Kalimantan, Sulawesi, Babel, Kepri, Maluku, Maluku Utara, Bali): Gaji maksimal Rp 9 juta (umum lajang), Rp 11 juta (umum menikah), dan Rp 11 juta (peserta Tapera).

Baca Juga: Gunung Sampah Dadakan di Badung Saat Galungan: Ke Mana Larinya Ratusan Ton Limbah?

Zona 3

(Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya): Gaji maksimal Rp 10,5 juta (umum lajang), Rp 12 juta (umum menikah), dan Rp 12 juta (peserta Tapera).

Zona 4

(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi - Jabodetabek): Gaji maksimal fantastis hingga Rp 12 juta (umum lajang), Rp 14 juta (umum menikah), dan Rp 14 juta (peserta Tapera)!

Menteri Maruarar dengan antusias menyatakan bahwa peraturan ini adalah jawaban atas tantangan keterjangkauan rumah bagi MBR.

"Dengan Permen PKP ini, kami ingin memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah layak. Penyesuaian penghasilan MBR berdasarkan zonasi wilayah diharapkan lebih adil dan sesuai kebutuhan lapangan," tegasnya kemarin (23/4/2025).

Namun, kejutan tak berhenti di situ! Menteri Maruarar juga membocorkan rencana peluncuran rumah subsidi khusus untuk kalangan yang tidak memiliki gaji tetap yang dijadwalkan pada 25 April! Sebuah langkah progresif yang belum pernah ada sebelumnya.

Baca Juga: Perang Melawan Judi Online: Langkah Tegas Pemerintah Tak Akan Sukses Tanpa Dukungan Masyarakat

"Kan sejak awal dijadwalkan 25 April, jadi itu," ujarnya penuh misteri.

Rencananya, peluncuran ini akan dilakukan secara berbeda di berbagai daerah, yakni dengan penyerahan kunci secara langsung kepada masyarakat yang beruntung.

"Semua tengah dipersiapkan, tunggu saja," imbuhnya, membuat rasa penasaran semakin membuncah.

Soal jumlah unit rumah subsidi untuk kategori tanpa gaji tetap ini, Menteri Maruarar masih enggan memberikan angka pasti.

Awalnya diprediksi sekitar 25 ribu unit, namun tim masih terus melakukan perhitungan. Yang pasti, lokasi acara peluncuran akan langsung berada di perumahan subsidi tersebut. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #rumah bersubsidi #Suparman Andi Agtas #gaji #maruarar sirait