BALIEXPRESS.ID – Insiden mengejutkan terjadi di Jalan Raya Cadas Pangeran, Sumedang, pada Minggu, 20 April 2025.
Seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang, Aipda MD, terekam kamera melakukan pungutan liar (pungli) saat menggelar razia kendaraan bermotor.
Baca Juga: Manfaat Biji Rudraksha bagi Umat Hindu: Antara Kekuatan Spiritual, Supranatural, dan Sains Modern
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat seorang pengendara sepeda motor menyerahkan uang sebesar Rp100.000 yang dimasukkan ke dalam buku tilang polisi tersebut.
Aksi ini langsung menuai kecaman dari masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform, termasuk Instagram.
Pihak Polres Sumedang dengan sigap mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut.
Baca Juga: KONTROVERSI GEBRAKAN DEDI MULYADI: Siswa Nakal 'Wajib Militer'? DPR RI Angkat Bicara!
Melalui keterangan resminya, mereka menyatakan bahwa Aipda MD kini telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam.
Proses sidang kode etik pun tengah berlangsung, di mana Aipda MD terancam dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b terkait penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran integritas sebagai anggota polisi.
Baca Juga: KONTROVERSI GEBRAKAN DEDI MULYADI: Siswa Nakal 'Wajib Militer'? DPR RI Angkat Bicara!
Selain itu, ia diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan maupun tertulis kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kapolres Sumedang menegaskan komitmen institusinya untuk melakukan pembenahan internal dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian.
Baca Juga: Maling Bobol Wantilan Desa Adat Kutuh, Sejumlah Daun Gambelan Berharga Raib
Permintaan maaf secara terbuka juga telah disampaikan kepada masyarakat, seraya berjanji akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.
Editor : Wiwin Meliana