Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

5 Tokoh Dilaporkan Jokowi ke Polisi Soal Tudingan Ijazah Palsu, Termasuk Kurnia Tri Royani dan Roy Suryo

Wiwin Meliana • Jumat, 2 Mei 2025 | 16:17 WIB

Jokowi melaporkan sejumlah tokoh dalam tudingan ijazah palsu
Jokowi melaporkan sejumlah tokoh dalam tudingan ijazah palsu

BALIEXPRESS.ID-Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya mengambil langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang selama ini gencar menyuarakan tuduhan ijazah palsu terhadap dirinya.

Laporan resmi telah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025), dengan menyertakan nama-nama terlapor yang diidentifikasi melalui inisial.

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Laporkan Penyebar Tuduhan Ijazah Palsu, Siap Ijazahnya Diperiksa Digital Forensik

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah inisial K, yang diketahui merujuk pada Kurnia Tri Royani.

Kurnia merupakan seorang advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), serta dikenal pernah menjadi kuasa hukum Rizieq Shihab.

Ia juga termasuk figur yang cukup vokal mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi di berbagai forum publik dan digital.

Baca Juga: TEGAS! Ambil Langkah Hukum, Jokowi Laporkan Penyebar Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Selain Kurnia, terdapat empat tokoh lain yang turut dilaporkan:RS alias Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika yang kerap mengomentari isu-isu publik.

RS lainnya adalah Rismon Sianipar, sosok yang juga dikenal aktif menyebarkan narasi terkait dugaan ijazah palsu.

T alias Tifa, yang kerap tampil sebagai pengamat sosial dan aktif di media sosial menyuarakan opini-opini kontroversial.

ES alias Eggi Sudjana, tokoh senior yang dikenal sebagai pengacara dan politisi, serta salah satu penggugat yang pernah mengangkat isu ijazah Jokowi ke ranah publik.

Dalam laporan tersebut, Jokowi didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan.

Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Hadiri Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025

Mereka menyertakan berbagai bukti digital, termasuk 24 video yang dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Langkah hukum ini diambil karena polemik seputar ijazah palsu dinilai terus berlarut-larut dan merugikan nama baik Jokowi secara pribadi maupun sebagai mantan kepala negara.

 Jokowi menegaskan bahwa proses hukum perlu ditempuh agar semua menjadi jelas dan terang di mata publik.

"Masalah ini sudah terlalu lama. Saya pikir sudah selesai, tapi terus diembuskan. Maka lebih baik dibawa ke ranah hukum," ujar Jokowi usai membuat laporan.

Kasus ini kini dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan tengah memasuki tahap penyelidikan awal.

 

Editor : Wiwin Meliana
#jokowi #roy suryo #ijazah palsu #langkah hukum #Kurnia Tri Royani