BALIEXPRESS.ID- Perburuan panjang terhadap pelaku kejahatan seksual digital terhadap anak akhirnya kembali membuahkan hasil.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar salah satu jaringan gelap terbesar yang memperdagangkan konten pornografi anak di aplikasi Telegram.
Dua tersangka utama berinisial MM dan F ditangkap di dua lokasi berbeda setelah terbukti mengelola kanal dan grup Telegram berisi ribuan konten terlarang.
Tak kalah mencengangkan, tersangka F yang ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, menawarkan akses ke dua kanal Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang masing-masing memiliki puluhan ribu subscriber.
Tarif untuk bergabung di kanal milik F bahkan lebih tinggi, berkisar Rp49 ribu hingga Rp299 ribu.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan satu laptop yang digunakan untuk mengelola dan mendistribusikan konten-konten terlarang tersebut.
Kepala Satuan Tugas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jeffri Dian, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi kejahatan seksual terhadap anak, terutama di ranah digital yang sulit terpantau publik.
"Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya," tegas Kombes Jeffri Dian.
Kedua pelaku kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 29 jo. Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 jo. Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman bagi MM dan F tidak main-main. Mereka terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar. (*)
Editor : I Made Mertawan