BALIEXPRESS.ID-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menangkap seorang pria berinisial IDGAMU (44), warga asal Denpasar, Bali, yang diduga sebagai otak di balik grup media sosial menyimpang bertajuk “Fantasi Sedarah.”
Baca Juga: Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset
Grup Facebook yang sempat memicu kehebohan luas di dunia maya ini diketahui menyebarkan konten berbau incest dan pornografi, bahkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam produksinya.
Penangkapan terhadap IDGAMU dilakukan tanpa perlawanan. Pria bertato yang sehari-hari bekerja sebagai pemandu wisata di Bali itu kini ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas menyimpang ini sejak tahun 2022.
Baca Juga: Viral di Medsos! Aksi Pencurian di Sacred Cacao Ubud Tuai Kecaman Netizen
Ia dengan sengaja membuat dan mengelola grup “Fantasi Sedarah” untuk memenuhi hasrat seksual menyimpangnya.
Grup tersebut kemudian berkembang pesat, menjaring lebih dari 32.000 anggota dari berbagai daerah sebelum akhirnya diblokir oleh pihak Facebook.
“Selama grup aktif, IDGAMU bertugas sebagai administrator utama. Ia menyeleksi anggota dan menentukan konten yang boleh ditampilkan. Kontennya sangat menyimpang, mayoritas berupa foto dan video bermuatan pornografi, termasuk hasil rekayasa AI yang menggambarkan hubungan asusila antar anggota keluarga,” terang AKP Abid dalam keterangannya.
Untuk menghindari deteksi dan pengawasan publik, grup tersebut sempat berganti nama menjadi “Suka Duka” agar tidak mencolok dan sulit dikenali.
Namun, upaya tersebut akhirnya terbongkar berkat laporan masyarakat dan penyelidikan siber oleh kepolisian.
Baca Juga: Pria di Denpasar Terekam CCTV Buang Sampah di Depan Rumah Warga, Isinya Mengejutkan
Dugaan kuat, IDGAMU telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten pornografi.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami apakah ada motif ekonomi atau jaringan lain yang terlibat dalam penyebaran konten menyimpang tersebut.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut apakah grup ini menjadi sarana monetisasi atau hanya sekadar pelampiasan fantasi. Proses pendalaman terus kami lakukan, termasuk menelusuri jejak digital dan hubungan dengan pihak ketiga,” ujar Abid.
Kasus ini menuai perhatian luas masyarakat dan menjadi peringatan serius akan bahaya penyalahgunaan teknologi dan media sosial untuk hal-hal yang menyimpang secara moral maupun hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di dunia maya.
Editor : Wiwin Meliana