Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Heboh! DPR Usulkan Reformasi Dana Pendidikan, Siap Gratiskan Sekolah Swasta?

I Putu Suyatra • Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:39 WIB

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

BALIEXPRESS.ID – Kabar gembira bagi dunia pendidikan Indonesia! Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar (SD - SMP), Komisi X DPR RI bergerak cepat.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, secara mengejutkan mengusulkan adanya reformasi besar-besaran dalam alokasi anggaran pendidikan.

Mungkinkah sekolah swasta dasar juga akan segera menikmati subsidi penuh?

Subsidi Penuh untuk Sekolah Swasta Berbiaya Rendah?

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (27/5) lalu telah mengguncang paradigma pendanaan pendidikan.

Baca Juga: Pesilat Ditembak Airsoft Gun Saat Latihan, Pelaku Anggota Perguruan Silat Lain?

MK memutuskan bahwa pendidikan dasar (SD, SMP, madrasah atau sederajat) wajib digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menanggapi hal ini, Hetifah Sjaifudian, di Jakarta pada Sabtu (31/5), menyatakan bahwa pemerintah dapat mengoptimalkan anggaran pendidikan 20 persen dari UUD NRI 1945 dan melakukan realokasi dana proyek non-urgent.

"Dengan demikian, skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan," ungkap Hetifah.

Sebuah gebrakan yang berpotensi mengubah wajah pendidikan dasar swasta di Tanah Air!

BOS Akan Diperluas dan Ditingkatkan, Khususnya untuk Daerah Tertinggal

Tak hanya itu, Hetifah juga mendorong perluasan dan peningkatan nilai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta.

Baca Juga: Fakta di Balik 'Wine' Prabowo-Macron yang Hebohkan Publik: Hidangan Pembuka Terinspirasi dari Pesisir Bali

Menurutnya, penyaluran dana BOS harus tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi, yakni tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

"Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara Putusan MK, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu, Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” tambahnya.

Tantangan dan Komitmen DPR dalam Mengawal Putusan MK

Hetifah mengakui ada tiga tantangan utama dalam implementasi putusan ini: pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian sekaligus kualitas sekolah swasta.

Selama ini, meskipun sekolah swasta mendapat BOS, nominalnya seringkali belum cukup untuk menopang operasional.

Oleh karena itu, alokasi BOS harus ditambah secara signifikan, bahkan perlu dukungan APBD dari pemerintah daerah.

Komisi X DPR RI sendiri berkomitmen penuh untuk mengawal pelaksanaan putusan MK ini.

Dengan adanya revisi UU Sisdiknas yang sedang berjalan di Komisi X, putusan MK ini akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan di masa depan.

"Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis memperkuat SDM bangsa, karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” pungkas Hetifah.

Baca Juga: Bikin Netizen Emosi! Pria Ini Lagi-Lagi Tipu Toko Pakai Modus Sumbangan, Tak Kapok 6 Kali Ditangkap

Apakah wacana reformasi anggaran pendidikan ini akan benar-benar terwujud dan memberikan dampak signifikan bagi jutaan anak Indonesia? Kita tunggu saja langkah konkret pemerintah dan DPR selanjutnya! ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#dpr ri #anggaran #sekolah swasta #hetifah sjaifudian #Pendidikan dasar gratis #mk