Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kader Hanura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tarian Striptis dan Prostitusi! Ngaku Difitnah: Ini Alasannya

Nyoman Suarna • Minggu, 8 Juni 2025 | 20:17 WIB
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Ham dan Advokasi Rakyat Partai Hanura, Adil Saputra Akbar akan memberikan pendampingan hukum kepada Bambang Raya.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Ham dan Advokasi Rakyat Partai Hanura, Adil Saputra Akbar akan memberikan pendampingan hukum kepada Bambang Raya.

BALIEXPRESS.ID — Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terjadi di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi lokasi tarian striptis dan praktik prostitusi terselubung.

Merespons kasus yang menjerat kadernya, DPP Partai Hanura menyatakan siap memberikan pembelaan hukum kepada Bambang Raya.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Partai Hanura, Adil Saputra Akbar.

“Tim hukum DPP Partai Hanura segera dipersiapkan untuk membela Pak Bambang,” kata Adil kepada wartawan, Minggu (8/6).

Adil menegaskan bahwa Partai Hanura selalu berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya, serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Tengah.

“Kami berharap semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kami menghormati proses hukum terhadap Pak Bambang, dan akan terus mencermati setiap perkembangannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Bambang Raya menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam praktik striptis maupun prostitusi di tempat karaoke tersebut.

“Saya pemilik gedung dan pemegang izin karaoke, sebagai pihak pertama. Berdasarkan perjanjian, seluruh operasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua. Kalau memang ada kegiatan pornografi di dalam, polisi harus mencari siapa pelakunya,” jelas Bambang.

Bambang mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya adalah sebuah fitnah. Ia menegaskan bahwa perannya hanya sebatas pemilik gedung, bukan pengelola operasional.

Sebagai informasi, Polda Jawa Tengah menjerat Bambang Raya dengan:

Kasus ini berawal dari penggerebekan oleh tim Ditreskrimum Polda Jateng di Mansion Executive Karaoke Kota Semarang, pada akhir Februari 2025 lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan dugaan adanya pertunjukan tarian striptis serta praktik prostitusi yang melibatkan sejumlah oknum.

Kini, proses hukum terhadap Bambang Raya terus berjalan. Di tengah kontroversi yang berkembang, Partai Hanura menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum sekaligus membela kadernya sesuai prinsip hukum yang berlaku. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#prostitusi #partai hanura #Tarian Striptis #fitnah