BALIEXPRESS.ID — Harta kekayaan Deddy Corbuzier bikin melongo! Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik itu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total kekayaan hampir Rp 1 triliun.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 8 Mei 2025, total kekayaan Deddy Corbuzier tercatat sebesar Rp 953.021.579.571 atau sekitar Rp 953 miliar. Fantastisnya, ia hanya memiliki utang sebesar Rp 19,7 miliar.
Berikut rincian aset dan kekayaan Deddy Corbuzier yang dilaporkan ke KPK:
✅ Harta bergerak lainnya: Rp 496.152.007.876
✅ Surat berharga: Rp 386.130.385.400
✅ Tanah & bangunan (19 bidang) di Kota Tangerang dan Kota Medan: Rp 66.599.664.431
✅ Alat transportasi:
- Mobil Ford Ranger 2016: Rp 595 juta
- Mobil Jeep Rubicon 2020: Rp 1,6 miliar
✅ Kas & setara kas: Rp 21.677.713.754
Sementara itu, total utang Deddy Corbuzier tercatat sebesar Rp 19.733.191.890.
Dengan demikian, total kekayaan bersih Deddy Corbuzier mencapai Rp 953 miliar — angka yang sangat mendekati Rp 1 triliun.
Pelaporan LHKPN Deddy Corbuzier dilakukan mengingat kini ia resmi menjabat sebagai penyelenggara negara setelah diangkat sebagai Stafsus Menhan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Kami sudah menerima LHKPN dari Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier,” kata Budi, Selasa (3/6).
Selain itu, KPK juga telah menerima LHKPN dari Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN), Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen. Namun, laporan tersebut masih dalam proses verifikasi.
“Untuk saudara Riefian Fajarsyah, statusnya masih draft,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK mengingatkan baik Ifan Seventeen maupun Deddy Corbuzier untuk segera menyerahkan LHKPN, sebagai bentuk transparansi dan kewajiban pejabat negara.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas serta mendorong akuntabilitas bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk yang berasal dari kalangan public figure. (*)
Editor : Nyoman Suarna